WARGA DESA UMPANG TUNJUKAN BUKTI BATAS DAN PATOK PADA SIDANG PS PERKARA GUGATAN WANPRESTASI ASTRA AGRO LESTARI TBK 1
Ada lima titik yang dijadikan patokan batas area lahan yang dijadikan dasar dalam tahapan sidang pemeriksaan setempat dan penggugat menunjukkan patok dan batas-batas serta peta lahan dan titik koordinat melalui perangkat hand phone yang digugat pada perkara perdata tersebut.

Sementara itu pihak tergugat yakni Astra Agro Lestari Tbk yang diwakili pengacaranya meminta peta asli dari para penggugat berkenaan dengan lahan yang dinyatakan sebagai lahan Desa Umpang.

“Mohon penggugat dapat menunjukkan data asli luas lahan yang diklaim sebagai lahan Desa Umpang,” pinta Iwan Sumiarsa, SH, salah satu pengacara Astra Agro Lestari Tbk.

“Berkas data baik berupa peta lahan dan titik koordinat akan kita serahkan pada sidang berikutnya. Tentunya kami walaupun orang desa, kami mempunyai dasar yang aktual atas gugatan yang kami layangkan kepada Astra Agro Lestari,” jelas Endek Mulkan, tokoh masyarakat Desa Umpang yang turut hadir di lokasi Sidang Pemeriksaan Setempat.“Kami hanya meminta apa yang menjadi hak kami yakni 20% plasma dari lahan 8.000 Ha, jadi kira-kira hanya 1.600 Ha. Kenapa begitu berat Astra memenuhinya, padahal Astra sudah menikmatinya puluhan tahun, toh yang mengelola juga Astra. Dimana kerugiannya bagi pihak Astra, yang rugi justru pihak kami. Tapi kenapa selalu dipersulit, sampai harus ke pengadilan,” tambah Endeck Mulkan.

Sementara Kaur Desa Umpang,Kec.Arut Selatan,Kabupaten Kotawaringin Barat,Propinsi Kalimantan Tengah....Kasi Tapem Johansyah dan Tokoh Masyarakat Desa Umpang Abdul Karnadi,Bahrian,Arbani menyampaikan Patok ditunjukan batas antara Desa Nanga Mua,Desa Runtu dan Desa Sungai Bengkuang

Hakim Pengadil dari Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Wahyu Widodo, SH, MH selaku Hakim Ketua pada persidangan perkara perdata nomor 7/Pdt.G/2023/PN.pbu beserta Hakim anggota, Erick Ignatius Christoffel, SH dan Widana Anggara Putra, SH, M.Hum serta panitera Wahyudi, SH yang hadir di lokasi bersama warga Desa Umpang dan tergugat Astra Agro Lestari Tbk ikut menyaksikan patok dan batas-batas dan bersama-sama berkeliling lahan di area perusahaan untuk melihat patok dan batas-batas tersebut.

“Setelah kita berkeliling dan melihat batas-batas dan bukti patok yang ditunjukkan pihak penggugat,selanjutnyasemua pihak diminta untuk menyerahkan kelengkapan berkas bukti pada persidangan berikutnya,” kata Wahyu Widodo, Hakim Ketua.

Hakim Pengadil PN. Pangkalan Bun kemudian memutuskan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis 22 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan agenda sidang penyerahan berkas tambahan baik dari penggugat ataupun dari tergugat yang akan dilanjutkan dengan sidang pembuktian saksi-saksi.(Mulkan)