FAMHI Desak KPK Periksa Plt Bupati Koltim Terkait Dugaan Lakukan Gratifikasi
Jakarta - Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) Sultra – Jakarta kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Plt Bupati Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) atas perkara dugaan suap dan gratifikasi terhadap sejumlah anggota legislatif Koltim, Rabu (12/7/2023).
Salah satu pengurus FAMHI Sultra – Jakarta, Fahril Wael menjelaskan, bahwa kasus perkara dugaan suap tersebut secara kelembagaan telah resmi dilaporkan ke KPK RI.
Wael mengatakan, korupsi adalah merupakan kategori tindakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang senantiasa menjadi musuh utama yang patut untuk di perangi secara bersama-sama.
Karena, kata Wael, akibat dari korupsi adalah meningkatnya angka kemiskinan serta akan membawa dampak buruk terhadap stabilitas ekonomi dan sistem pelayanan publik pada suatu negara.
Wael menambahkan, sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) Indonesia adalah Negara Hukum. Maka sudah sepantasnya di negeri ini tidak ada yang kebal Hukum, siapapun dia ketika bersalah harus diproses sesuai dengan mekanisme Undang-Undang yang berlaku, dan aparat penegak hukum harus menjamin prinsip-prinsip hukum itu.
Wael menjelaskan, kasus dugaan suap ini berawal dari pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur tahun 2022.
“Terkonfirmasi dari Anggota DPRD Koltim saudari RS yang ikut menerima “dengan kata sandi Donat”.
Bahwa dalam pertemuan itu, AA Merancang rencana agar dalam pemilihan di DPRD Kolaka Timur bisa dia memenangkan pertarungan wakil Bupati Kolaka Timur, AA kemudian memerintahkan timnya untuk melobi Anggota DPRD Kolaka Timur dari fraksi partai pengusung saudari DM. Setelah pertemuan di Hotel Sutan Raja Kolaka kemudian timnnya bergerak yang dikomandoi SN yang merupakan Ketua DPRD Kolaka Timur dari Fraksi Nasdem, dan akhirnya bisa menarik Golkar 2 suara, Gerindra 2 suara dan PAN 1 suara,” jelas Wael.
Untuk diketahui, tambah Wael, setelah AA berhasil terpilih sebagai wakil bupati, 13 (tiga belas) Anggota DPRD Kolaka Timur beserta tim diajak ke Jakarta untuk liburan dan entertaint dan mereka menginap di Hotel Borobudur Jakarta.
“Bahwa setelah AA terpilih, Handphone Vivo yang diberikan kepada delapan Anggota DPRD Kolaka Timur kemudian ditarik kembali untuk dimusnahkan, tinggal satu Handphone yang tidak ditarik yaitu milik saudari RS karena beralasan hilang, semua bukti percakapan dan foto uang dolar dan foto pertemuan di rumah AA dan di hotel Sutan Raja Kolaka masih tersimpan di Handphone tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Umum FAMHI Sultra – Jakarta, Midul Makati menambahkan, sebagai informasi setelah uang dugaan suap dan gratifikasi tersebut diterima dari AA, kemudian beberapa Anggota DPRD Kolaka Timur termasuk saudari RS dan R menyuruh saudara U (nama panggilan) untuk menukarkan dalam bentuk rupiah ditempat penukaran mata uang asing “Haji La Tunrung Cab. Kendari” yang beralamat di Jalan H. Abdul Silondae Nomor. 127 Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Bahwa berdasarkan penjabaran dan uraian diatas kami yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara – Jakarta mendesak KPK RI untuk memanggil dan memeriksa Plt Bupati Kolaka Timur AA yang diduga memberi suap dan gratifikasi untuk memilih dirinya,” ujar Midul.
Selain itu, pihaknya juga mendesak KPK RI untuk memanggil 13 (tiga belas) Anggota DPRD Kolaka Timur yang diduga sebagai penerima suap dan gratifikasi dari AA.
“Mendesak KPK RI untuk memanggil dan memeriksa saudari RS dan R selaku anggota DPRD Kolaka Timur yang ikut menerima suap dan gratifikasi. Dan mereka siap memberikan keterangan,” tutupnya.[nug/red]