Kejaksaan Negeri Barito Utara, Gelar Kegiatan Penerangan Hukum di Dinas Pertanian
BARITO UTARA, MKNews-Kejaksaan Negeri (Kejari) menggelar kegiatan Penerangan Hukum bersama dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Barito Utara dalam rangka mensukseskan kegiatan peremajaan sawit rakyat (PSR) Tahun 2023. Kegiatan tersebut bertempat di Aula Dinas Pertanian setempat, Rabu 12/07/2023.
Kegiatan tersebut dibuka Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Utara, Fadilah, SH MH., didampingi oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara, M. Arifuddin, SH., dihadiri Kepala Dinas Pertanian, Sugeng, 5 orang Kabid, Kepala Desa Bukit Sawit, Tawan Jaya, Pandran Permai, Pandran Raya, Ketua Koperasi 3 orang, dan undangan terkait lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara, Fadilah, SH MH.,dalam sambutannya menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada. Kalau Bapak dan Ibu ragu atau tidak mengerti jangan segan-segan untuk berkonsultasi kepada kami yaitu Kejaksaan Negeri Barito Utara. Karena kami ini adalah mitra dari Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara untuk menyelaraskan, menyetabilkan apa tujuan dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
"Jangan sampai terjadi hal-hal yang maksudnya Season kedua lagi, saya tidak menginginkan hal itu terjadi. Ayo kita bersinergi ayo kita bersatu padu agar nantinya apa yang kita harapkan semuanya akan tercapai terutama tujuan dari Pemerintah Kabupaten Barut itu sendiri. Kejaksaan ini tidak ingin hanya bisa menghukum orang tapi untuk saat ini saya menginginkan kejaksaan ini yang humanis dalam artiannya, jangan hanya tumpul ke atas tajam kebawah itu yang saya harapkan.
"Kemudian harapan kami jangan sampai nantinya ada jilid dua terjadi. Laksanakan kegiatan ini sebaik mungkin, sesuai dengan aturan-aturan yang telah ada. Kalau memang butuh dampingan, kita dengan sangat terbuka untuk mendampingi Bapak dan Ibu khususnya tentang penerangan hukum," kata Fadilah.
Kepala Dinas Pertanian, Sugeng mengatakan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara (Barut) beserta rombongan dan jajarannya yang sekarang bersama-sama kita, dan terkait ini terjalin terus hubungan kita. Dan apa yang disampaikan oleh Ibu Kajari tadi, sinergitas kita kebersamaan kita, koordinasi kita, yang harus kita lakukan bersama-sama.
"Jangan sampai nanti lanjutnya ketidaktahuan dari pada rekan-rekan terutama koperasi terhadap anggotanya, teman ketiganya yang lain. Dan tadi sudah diingatkan rekan-rekan sekalian terutama untuk SP-1 SP-2 dan SP-4 jangan sampai ada jilid dua terkait dugaan yang menyimpang. Mari kita bergandengan tangan saling konsultasi dan koordinasi ke teman-teman Kejari Barito Utara," ucap Kadis Pertanian.
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara, M. Arifuddin, SH., Memaparkan bahwa kegiatan ini adalah bentuk dari usaha kami dalam melakukan pencegahan dan kegiatan persepektif, tentunya juga tidak terlepas dari niat ibadah dan terutama tujuan baik kami agar tidak terjadi di kegiatan PSR pada tahun-tahun berikutnya terkait kegiatan penanganan hukum yaitu dalam rangka menyukseskan kegiatan peremajaan sawit rakyat (PSR) pada tahun 2023 ini.
"Bahwa dasar hukum peremajaan kelapa sawit didasari dari pola dasar adanya peraturan menteri pertanian RI Nomor 03 tahun 2022. Tentang peraturan teknis peremajaan kelapa sawit perkebunan. Dari pengalaman kami sebelumnya itu, ada beberapa kendala pertama adalah dilaksanakan oleh kelompok Tani dan masyarakat yang notabenenya tidak mengetahui mengenai adminitrasi.
"Oleh karena itu, hal ini perlu adanya pendampingan dan pengawasan yang ketat dari Dinas Pertanian dan nantinya untuk para kelompok tani dalam melaksanakan pelaksanaan PSR ini. Dan apabila ada kesulitan atau kendala di lapangan dan harus berurusan dengan kita, bisa di komunikasikan kepada kami melalui Dinas Pertanian terkait kurangnya informasi mengenai PSR," jelas Arifuddin. (Led)