Polda Kalteng Catat 38 Korban VCS, Empat Orang Hartanya Terkuras

PALANGKARAYA_ MKNews-Polda Kalteng mencatat sebanyak 38 orang menjadi korban pengancaman akibat modus operandi video call sex (VCS).

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan pelaku berhasil menguras harta empat orang dari 38 korban VCS tersebut.

"Sementara 34 korban lainnya tidak berhasil diperas karena korban dengan cepat melaporkan kepada Humas Polda Kalteng untuk dilakukan penanganan," kata Erlan kepada awak media. Kamis (6/7/2023) 


Erlan menyebut besaran uang yang berhasil diperas oleh pelaku dari empat korban tersebut mencapai Rp56 juta.
Beberapa korban mengirimkan uang secara langsung dengan nominal besar mulai dari Rp10 juta hingga belasan juta rupiah.

Erlan menyebut modus pelaku mencari target di media sosial. Kemudian membuat korbannya jatuh cinta.

"Hingga mengajak untuk VCS, yang ternyata direkam oleh pelaku dan dijadikan alat untuk memeras korban," lanjut Erlan.

Korban VCS ada dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), wiraswasta, karyawan dan pelajar, dengan rentang usia antara 16 - 53 tahun.
Dari kasus itu, polisi kini gencar sosialisasi secara tatap muka ke masyarakat dan mengedukasi via literasi digital, mengurangi korban VCS.

"Yang harus dilakukan ketika menjadi korban VCS yaitu harus segera melapor kepada polisi. Lapor ke Bidang Humas dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng untuk mencegah penyebaran video pornografi dan pemerasan," ujarnya.

Erlan menegaskan pelaku pemerasan melalui VCS, dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 tentang pornografi dan KUHP Pasal 482 tentang pemerasan.

"Stop melakukan VCS dengan siapa pun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di medsos karena bisa dijadikan alat pemerasan. Kalau menjadi korban VCS segera lapor ke polisi," demikian Erlan Munaji. (Fdl)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url