Polisi Amankan Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin, di Wilayah Kecamatan Teweh Selatan
BARITO UTARA, MKNews-Jajaran Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah terus gencar melakukan penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya.
Kali ini petugas berhasil mengamankan seorang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin yang berinisial YH alias Iyan Gambung warga Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satio Budiarjo menuturkan bahwa pada hari selasa 25 Juli 2023, sekitar pukul 13.00 Wib saat anggota Polres Barito Utara melaksanakan patroli mendengar suara mesin sedot.
"Kemudian anggota Polres Barito Utara melakukan pengecekan dan menemukan pelaku berinisial YH alias Iyan Gambung tersebut sedang melakukan penambangan. Tapi ketika di tanyakan oleh petugas tentang perizinan dari pejabat yang berwenang pelaku tidak dapat menunjukkannya, selanjutnya pelaku kita amankan beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara guna proses lebih lanjut," ujarnya Rabu 26/07/2023.
Adapun barang bukti tersebut yaitu 2 (dua) unit mesin mobil, 1 (satu) unit mesin domfeng, 1 (satu) unit mesin pompa air mrek NS 100, 2 (dua) unit mesin kato, 3 (tiga) buah karpet atau keset, 1 (satu) buah cabang enam terbuat dari besi, 1 (satu) buah cabang tiga terbuat dari besi, 4 (empat) buah selang penembak.
2 (dua) buah aki mrek Yuasa, 1 (satu) buah derijen minyak, 1 (buah) Dulangan terbuat dari kayu, 1 (satu) buah selang spiral, 1 ( buah) selang gabang, 1 (buah) pipa paralon, 1 (satu) selang spiral, pipa paralon, dan 1 (satu) botol warna coklat yang berisi air raksa.
Dalam kasus ini tersangka disangkakan dengan pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(Led)