Rapat Paripurna DPRD Barut, Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022
BARITO UTARA, MKNews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar Rapat Paripurna yaitu tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara, Selasa 11/07/2023.
Rapat Paripurna di pimpinan oleh Ketua DPRD, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP., yang didampingi Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan, ST., Wakil Ketua II DPRD Barut, Sastra Jaya dan dihadiri oleh Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, Asisten I, Sekretaris Daerah, Unsur FKPD, Anggota DPRD Barito Utara, Kepala Perangkat Daerah dan undangan terkait lainnya.
Sekretaris DPRD Kabupaten Barito Utara saat membacakan berita acara menyampaikan, pada hari ini Selasa 11 Juli Tahun 2023, kami yang bertanda tangan dibawah ini: 1. Nadalsyah Bupati Barito Utara dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Utara beralamat di Jalan A.Yani selanjutnya disebut pihak pertama.
Selanjutnya Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP, Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, 3. Parmana Setiawan, Wakil Ketua I DPRD Barito Utara dan 4. Sastra Jaya Wakil Ketua II DPRD Barito Utara dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara disebut pihak kedua.
Menyatakan bahwa pihak kedua dalam melakukan pembahasan dan merevisi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara (Barut) yaitu tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah diajukan oleh pihak pertama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pihak pertama akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 kepada Gubernur Kalteng sebelum ditetapkan paling lama 3 hari kerja untuk mendapatkan evaluasi Gubernur. Demikian berita acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap dua untuk dapat dipergunakan sebagai mana mestinya. (Led)