Dinas Kesehatan Selenggarakan Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB IRT Bagi Pelaku Usaha IRTP
KUALA KAPUAS, MKNews - Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) memiliki peranan penting dalam sistem keamanan pangan di Indonesia. Pada umumnya IRTP merupakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan yang banyak tersebar di seluruh pelosok Indonesia. Mengingat potensi ekonomi yang sangat strategis serta potensi risiko produk maka perlu diselaraskan antara pertumbuhan IRTP yang cepat dengan peningkatan keamanan dan mutu produk.
Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas mengadakan Bimbingan Teknis penilaian mandiri CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik) IRTP kepada pelaku usaha dengan sasaran penanggung jawab/pemilik Sarana IRTP yang telah memiliki SPP-IRT, Selasa - Rabu (01-02/08/2023).
Dengan mengundang peserta sebanyak 70 orang dibagi 2 Kelas, Kelas A tgl 01 Agustus 2024, Kelas B tgl 02 Agustus 2023, bertempat di Aula Hotel Raudah Kuala Kapuas.
Tujuan Kegiatan ini adalah Untuk meningkatkan kepedulian keamanan pangan pelaku usaha agar dapat menerapkan CPPOB-IRTP sesuai dengan ketentuan, dengan narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Syaiful Bahri,S.K.M dan Yeristiruyeti,S.K.M.,M.M.
Acara pembukaan dihadiri oleh Plt.Kepala Dinas Kesehatan dr.Tonun Irawaty Panjaitan,M.M yang sekaligus membuka kegiatan Bimtek ini secara resmi, dimana ia mengharapkan dengan diselenggarakannya Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB IRT ini, para Pemiilik usaha IRT dapat secara mandiri menilai usahanya sehingga dapat mengevaluasi, mengidentifikasi elemen - elemen manakah yang belum sesuai dengan kaidah CPPOB IRT dan melakukan perbaikan berkesinambungan dalam rangka menjamin keamanan dan mutu pangan yang dihasilkan.
Pengawalan terkait aspek keamanan dan mutu Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dimana BPOM melakukan pengawasan keamanan pangan, mutu pangan dan gizi pangan untuk pangan olahan, termasuk PIRT.
Selanjutnya pada PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dinyatakan bahwa pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan pangan, mutu pangan, dan gizi pangan untuk Pangan Olahan Industri Rumah Tangga Pangan. (Heri)