Kades Penopa Layangkan Surat Somasi Pertama Kepada Warganya
Foto : Seblah kiri DR.Suriyanto,SH,.MH,M.Kn pengacara Kades Penopa & sebelah kanan Mudelin Kades Penopa
Jakarta-SUB//Terkait Tuduhan Penjualan Hutan Potensi Desa Aksi pelaporan sejumlah warga Desa Penopa, Kecamatan Lamandau ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau berbuntut panjang. Tidak terima atas apa yang dituduhkan, Kepala Desa Penopa, Mudelin melalui kuasa hukumnya, DR.Suriyanto,SH,.MH,M.Kn,melayangkan somasi.
“Tidak benar kades penopa jual lahan (hutan potensi desa) ribuan hektar,” terang Suriyanto saat dikonfirmasi pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Ia juga menyebut, laporan sejumlah warga Desa Penopa ke Kantor Kejari Lamandau itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas, bahkan lebih kepada unsur fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik kepada kliennya. Selain itu, objek tanah yang disebut juga tidak sesuai.
Sebelumnya, lanjut Suriyanto, salah satu warga menuduh Kades Penopa telah menjual ribuan hektare hutan di desa mereka yang sudah berpindah tangan ke beberapa orang, sehingga lahan yang dulunya hutan tersebut telah berubah menjadi hamparan tanah lapang yang siap untuk ditanami sawit.
“Bahwa apa yang dituduh dan difitnahkan kepada klien kami adalah tidak benar, lahan yang dimaksud masuk Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara. Hal itu bukan menjadi tanggung jawab klien kami,” bebernya.
Suriyanto juga mengklarifikasi pernyataan warga yang menyebut jika harta kekayaan Kades Penopa berasal dari penjualan lahan hutan potensi desa, “bahwa klien kami tidak pernah menjual lahan (hutan potensi) desa seperti yang dituduhkan. Mobil dan harta klien kami didapat dari usaha dan perkebunan (kelapa) sawit klien kami,” jelasnya.
Sementara, terkait tuduhan penjualan lahan oleh Kades Penopa kepada oknum pengusaha perseorangan, dengan luasan lahan ratusan hektar per orangnya tersebut tidak benar. Begitupun yang menyebutkan penjualan tersebut dengan harga berkisar Rp 2,5 juta hingga Rp 7 juta per hektare.
“Bahwa klien kami tidak pernah menjual lahan seperti yang dituduhkan. Itu adalah fitnah dan tuduhan tidak bedasarkan fakta yang benar,” tegas Suriyanto.
Atas tuduhan itu, Suriyanto telah melayangkan somasi kepada 14 warga Desa Penopa, pihaknya memberikan waktu 14 hari dari sejak waktu pengiriman teguran atau peringatan hukum itu untuk kemudian ditanggapi oleh para warga, terutama kepada Sofian Cikar yang telah membuat pernyataan pers.
“Jika surat Somasi tidak ditanggapi oleh Saudara Sofian Cikar dan kawan-kawan, maka kami akan melanjutkan upaya hukum lainnya, yaitu upaya hukum pidana,” tandas Suriyanto.
Nomor : 28/SK.SLF/VIII/2023
Lampiran : 4 (empat) berita media online
Perihal : Somasi (Peringatan Hukum) Perihal Pemuatan Berita Pada Media Online
Tanpa Adanya Klarifikasi Dan Konfirmasi
Kepada Yth :
1 SAUDARA SOFIAN CIKAR, RT : 004, DESA PANOPA;
2 SAUDARA FRANSIKO, RT :002, DESA PANOPA;
3 SAUDARA FITERSON, RT : 002 DESA PANOPA;
4 SAUDARA YODINUS, RT :002 DESA PANOPA;
5 SAUDARA SABRIN, RT : 003 DESA PANOPA;
6 SAUDARA SAMSI, RT : 003 DESA PANOPA;
7 SAUDARA MUHAMMAD ALBAR, RT : 003 DESA PANOPA;
8 SAUDARA DALIN, RT : 003 DESA PANOPA;
9 SAUDARA SA’AT, RT : 002 DESA PANOPA;
10 SAUDARA MUHARAM, RT : 003 DESA PANOPA;
11 SAUDARA ASEN, RT : 003 DESA PANOPA;
12 SAUDARA SAPON, RT : 002 DESA PANOPA;
13 SAUDARA SURIYADI, RT : 002 DESA PANOPA;
14 SAUDARA MUHAMAT SATRAN, RT : 003 DESA PANOPA.
Di Tempat
Dengan Hormat,
Kami, Dr. Suriyanto, S.H., M.H., M.Kn dan Nadia Siti Rohmah, S.H, Advokat dan Konsultan Hukum pada Suriyanto Law Firm, beralamat di Gedung Aldeoz , Lantai 6, Jalan Warung Jati Barat No.39, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Nomor : 095/SLF/SK.01/VIII/2023, tertanggal 22 Agustus 2023, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kepala Desa Panopa, Bapak Mudelin, selanjutnya disebut juga Klien Kami atas Pemuatan Berita Pada Media Online sebagai berikut :
Radar Sampit tertanggal 10 Agustus 2023 dengan Headline judul berita “Diduga Jual Hutan Desa Ribuan Hektar, Kepala Desa di Lamandau Ini Dilaporkan Warganya ke Kejaksaan”. Berita ini telah tayang di RadarSampit.com https://www.radarsampit.com/berita/diduga-jual-hutan-desa-ribuan-hektare-kepala-desa-di-lamandau-ini-dilaporkan-warganya-ke-kejaksaan.html | RadarSampit.com;
Pro Sampit tertanggal 10 Agustus 2023 dengan Headline judul “Diduga Jual Hutan Desa Ribuan Hektare, Kepala Desa di Lamandau Ini Dilaporkan Warganya ke Kejaksaan”. https://sampit.prokal.co/read/news/36734-diduga-jual-hutan-desa-ribuan-hektare-kepala-desa-di-lamandau-ini-dilaporkan-warganya-ke-kejaksaan.html;
Tabengan.co.id tertanggal 11 Agustus 2023 dengan Headline judul “DIDUGA JUAL LAHAN POTENSI DESA-Kades Penopa Dilaporkan Warganya”.
https://www.tabengan.co.id/bacaberita/86786/diduga-jual-lahan-potensi-desa-kades-penopa-dilaporkan-warganya/;
Borneo News.co.id, tertanggal 20 Agustus 2023 dengan Headline judul “Kades Penopa Dilaporkan Warga karena Jual Ribuan Hektare Hutan”. https://www.borneonews.co.id/berita/311276-kades-penopa-dilaporkan-warga-karena-jual-ribuan-hektare-hutan.
Berdasarkan pemberitaan pada Media – Media Online tersebut diatas memuat berita mengenai Klien Kami tanpa adanya prosedur yang benar yaitu tanpa adanya KONFIRMASI MAUPUN KLARIFIKASI / HAK JAWAB dari Klien Kami selaku Subjek dalam Headline berita media – media online tersebut, sehingga Klien kami menderita secara batin dan psikis juga keluarga Klien Kami menderita hal yang sama. Selain itu Klien Kami khususnya mengalami Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik selaku aparat pemerintah Desa Panopa, Kecamatan Lamandau. Perlu kami sampaikan secara tegas bahwa isi dari berita yang Saudara – saudara tayangkan pada media – media online itu TIDAK BENAR DAN MENGANDUNG UNSUR PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK APARAT PEMERINTAH SELAKU KEPALA DESA PANOPA JUGA TIDAK BERDASARKAN FAKTA YANG JELAS.
Contohnya pada pemuatan berita pada media online Radar Sampit tertanggal 10 Agustus sesuai angka (1) diatas diberitakan sebagai berikut :
“Salah satu tokoh masyarakat, mantan mantir adat Desa Penopa, Sofian Cikar mengungkapkan bahwa saat ini ada ribuan hektar hutan di desa mereka yang sudah berpindah tangan ke beberapa orang karena dijual oleh kepala desanya Sehingga lahan yang dulunya hutan tersebut telah berubah menjadi hamparan tanah lapang yang siap untuk ditanami sawit”;
“Yang bersangkutan menjual lahan tersebut tanpa sepengetahuan warga desa, kami masyarakat tidak dapat apa-apa, sementara Kades yang baru menjabat 3 tahun dan keluarganya sekarang jadi kaya mendadak, bisa beli banyak mobil dan truk,” ucap Sofian”.
“Dibeberkannya bahwa, banyak masyarakat yang merasa curiga setelah hutan atau lahan potensi desa tersebut tiba-tiba digusur, namun bukan oleh perusahaan. Setelah dicari informasi, ternyata lahan tersebut diduga dijual kades kepada
oknum pengusaha perseorangan, dengan luasan lahan ratusan hektar per orangnya”.
“Harga jualnya juga bervariasi, mulai Rp 5 juta sampai 7 juta per haktare, bahkan ada yang cuma Rp 2,5 juta. Seperti tidak ada harganya tanah nenek moyang kami dijual murah, seolah sengaja untuk menghabiskan hutan dan mendapatkan uang banyak secepatnya,” sebutnya (Sofian Cikar)”.
Dengan pemuatan berita seperti tersebut, Saudara – saudara terduga pelaku Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik dapat dikenakan Pasal – Pasal pada KUHP maupun UU ITE sebagai berikut :
Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) berbunyi :
(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan.
(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
Pasal 311 ayat 1 KUHP berbunyi “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”
Pasal 317 KUHP mengatur mengenai perbuatan memfitnah dengan pengaduan. Yang dimaksud memfitnah dengan pengaduan dalam pasal 317 KUHP dalam pasal 1 yaitu “Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Selanjutnya, kami meminta penjelasan dan klarifikasi yang lengkap dari Saudara – saudara terduga pelaku Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik atas pemuatan berita pada Media -Media Online yang telah kami sebutkan diatas juga menghapus /“Take Down” berita pada Media – Media Online tersebut karena melalui cara – cara jurnalistik yang tidak dibenarkan dan menghakimi salah satu pihak, sehingga Klien Kami dan keluarganya menderita secara batin dan
psikis juga penghinaan di masyarakat Desa Panopa Kecamatan Lamandau khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. Saudara – Saudara dapat menghubungi Kuasa Hukum Kepala Desa Panopa, Kecamatan Lamandau, Dr. Suriyanto, S.H.,M.H.,M.Kn, nomor HP : 081299088869.
Demikian surat SOMASI (Peringatan Hukum) ini disampaikan, kami memberikan waktu 7 (tujuh) hari dari sejak waktu pengiriman untuk kemudian ditanggapi oleh Saudara – Saudara sebagai berikut :
Saudara Sofian Cikar, Rt : 004, Desa Panopa;
Saudara Fransiko, Rt :002, Desa Panopa;
Saudara Fiterson, Rt : 002 Desa Panopa;
Saudara Yodinus, Rt :002 Desa Panopa;
Saudara Sabrin, Rt : 003 Desa Panopa;
Saudara Samsi, Rt : 003 Desa Panopa;
Saudara Muhammad Albar, Rt : 003 Desa Panopa;
Saudara Dalin, Rt : 003 Desa Panopa;
Saudara Sa’at, Rt : 002 Desa Panopa;
Saudara Muharam, Rt : 003 Desa Panopa;
Saudara Asen, Rt : 003 Desa Panopa;
Saudara Sapon, Rt : 002 Desa Panopa;
Saudara Suriyadi, Rt : 002 Desa Panopa;
Saudara Muhamat Satran, Rt : 003 Desa Panopa.
Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Dr. SURIYANTO, S.H.,M.H.,M.Kn
NADIA SITI ROHMAH, S.H
Tembusan Kepada Yth :
Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Inspektur Jenderal Polisi Drs. Nanang Avianto, M.Si, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah;
AKBP Bronto Budiyono, S.I.K, Kapolres Lamandau.
Ada berapa ratusan media di bawah naungan (PWRI) Persatuan Wartawan Republik Indonesia,terutama Surat Kabar Umum ” BORNEO INDONESIA” di bahwah kepemimpinan Robet T. Silun selaku (Pemred) agar mengingatkan wartawannya dari 37 provinsi dan 415 kabupaten kota seindonesia agar hati-hati dalam membuat berita harus sesuai dengan ketentuan UU No.40 tahun 1999 tentang pers.
Menjadi wartawan itu harus ada guru yang benar,agar tidak menghakimi orang lain,”kata Suriyanto ketum PWRI kepada Robet.
dari sumber lain seperti buku, arsip atau dokumen penting lainnya yang menunjang suatu peritiwa yang sudah diangkat.
Unsur 5W1H Harus Diperhatikan
Dalam membuat berita penting untuk tetap memperhatikan unsur 5W1H. Bagi Anda yang belum tahu apa itu, berikut adalah penjelasannya:
– What (Apa): peristiwa apa yang sedang terjadi
– Who (Siapa): siapa saja yang terlibat dalam peristiwa
– Where (Di mana): di mana peristiwa itu terjadi
– When (Kapan): kapan peristiwa itu terjadi
– Why (Mengapa): mengapa peristiwa itu dapat terjadi
– How (Bagaimana/Berapa): bagaimana proses terjadinya peristiwa tersebut.
Perhatikan Headline (Judul Berita)
Dalam membuat berita, salah satu yang sangat penting untuk menjadi perhatian adalah judul atau headline berita. Hal tersebut lantaran judul merupakan perwakilan dari seluruh isi berita yang akan disampaikan pada nantinya.
Untuk membuat judul berita dapat dikatakan gampang-gampang sulit, karena Anda tidak boleh membuat judul yang terlalu panjang dan usahakan sesingkat mungkin namun tetap mewakili seluruh isi berita. Tak hanya itu, Anda juga harus membuat judul berita Anda semenarik mungkin agar membuat masyarakat tertarik.
Menulis Teras Berita (Lead)
Selanjutnya adalah menulis teras berita atau lead yang merupakan bagian alinea pertama di pada sebuah berita. Biasanya teras berita ini ditulis dengan cukup singkat sebanyak 35 kata dan diawali dengan unsur Who (siapa) dan What (Apa).
Jika Anda ingin menggunakan sebuah kutipan pernyataan dari narasumber, disarankan untuk menuliskan dengan seminim mungkin. Untuk penulisan berita mengenai peristiwa biasanya unsur waktu dan tempat akan diletakkan pada paragraf akhir.
Menulis Isi Berita (Body)
Setelah itu, Anda baru dapat melanjutkan penulisan berita dengan menuliskan isinya. Isi berita merupakan informasi detail terhadap suatu peristiwa yang akan disampaikan kepada audience atau masyarakat.
Untuk menulis berita, sebaiknya Anda perlu menyusun beberapa paragraf yang terdiri dari 3 hingga 4 kalimat saja. Hal ini bertujuan agar pembaca atau audience mudah dalam memahaminya.
(...........)