Rapat Paripurna I DPRD Barito Utara Terkait KUA, PPAS, APBD Tahun Anggaran 2023
BARITO UTARA, MKNews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar Rapat Paripurna I, yaitu mengenai rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Barito Utara, tahun anggaran 2023. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin 07/08/2023.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan, ST didampingi Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP., dan Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Sastra Jaya, Anggota DPRD Barut, dihadiri Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, Unsur FKPD, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah dan undangan terkait lainnya.
Pidato pengantar Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah yang disampaikan oleh Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra mengatakan bahwa berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor. 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Ketentuan terkait perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
"Keadaan yang menyebutkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar kegiatan, antar Sub kegiatan dan antar jenis belanja. Kemudian keadaan pula yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya, harus digunakan dalam tahun anggaran belanja, keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa," kata Sugianto Panala Putra.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka pada hari ini Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Anggaran sementara (PPAS) APBD Kabupaten Barito Utara
tahun anggaran 2023 yaitu dengan maksud agar dapat dibahas bersama sebagai mitra kerja melalui pembahasan bersama Eksekutif dan Legislatif.
Kebijakan-kebijakan pembangunan yang akan kita laksanakan, pada perubahan APBD Tahun 2023. Rancangan perubahan KUA dan rancangan PPAS APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2023 juga merupakan dasar untuk penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2023. Faktor yang menyebabkan terjadinya usulan perubahan anggaran tahun 2023 ini, adalah keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar Organisasi dan antar unit Organisasi," jelasnya.
Selain itu juga pergeseran antar program, antar kegiatan, antar Sub kegiatan dan antar jenis belanja dan juga Silpa tahun anggaran sebelumnya, yaitu tahun 2022 yang telah diaudit oleh BPK RI perwakilan Provinsi Kalteng harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan," tutup Sugianto Panala Putra. (Led)