Tiga Desa di Kabupaten Kapuas Akan Menjalani Mekanisme Pemilihan Pergantian Antar Waktu PAW
Kuala Kapuas, MKanews - Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat mekanisme guna pemilihan Kades Penggantian Antar Waktu (PAW), Senin (14/8/2023).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengisi kekosongan dalam jabatan kepala desa (Kades) di tiga desa dengan adanya amar putusan inkrah dari pengadilan tata usaha negara (PTUN) dan adanya vonis inkrah dari pengadilan negeri terkait kasus pidana yang melibatkan kepala desa.
Tiga desa di wilayah Kabupaten Kapuas yang akan menjalani mekanisme pemilihan Kades Penggantian Antar Waktu (PAW) diantaranya Desa Humbang Raya Kecamatan Mantangai, Desa Handiwung Kecamatan Pulau Petak, dan Desa Bumi Rahayu Kecamatan Kapuas Murung.
Bertempat di aula kantor DPMD Kabupaten Kapuas, kegiatan rapat tersebut dihadiri Sekda Kabupaten Kabupaten Kapuas Septedy, Inspektur Kabupaten Kapuas Heribowo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Budi Kurniawan, Forkopimcam setempat diantaranya Camat Mantangai Yubderi, Camat Pulau Petak Marce, Camat Kapuas Murung Kurnadi, Kapolsek dan Danramil pada kecamatan-kecamatan yang dimaksud, serta BPD desa setempat.
Sekda Kabupaten Kapuas, Drs. Septedy, M.Si menjelaskan, pemilihan Kades melalui mekanisme PAW tersebut diharapkan dapat segera dilaksanakan dalam waktu dekat mengingat pada Tahun 2024, juga akan dilaksanakan agenda penting lainnya yakni Pemilihan Umum Legislatif, Pemilihan Kepala Daerah hingga Pemilihan Presiden RI.
"Diharapkan pemilihan Kades melalui mekanisme PAW dapat segera dilaksanakan mengingat kedepannya akan ada agenda-agenda penting seperti Pemilu 2024 dan juga berkaitan dengan dana-dana yang dikelola oleh desa," kata Septedy saat diwawancarai awak media usai kegiatan.
Ia menjelaskan, setelah dilaksanakan kegiatan rapat ini pihaknya akan membuat petunjuk teknis (Juknis) kepada para Camat, untuk melaksanakan pemilihan Kades PAW.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan menjelaskan, untuk teknis pelaksanaan pemilihan Kades PAW merujuk pada ketentuan peraturan dari Undang-Undang, Permendagri, Perda hingga Perbup.
"Didalam pelaksanaan teknis kegiatan pemilihan Kades PAW nantinya ada mekanisme musyawarah mufakat, dan ada juga mekanisme pemungutan suara terbatas," ungkap Budi Kurniawan saat diwawancara awak media.
Kadis PMD juga menginformasikan, jika kegiatan tersebut harus terlaksana paling lambat dilaksanakan sebelum tanggal 1 Nopember 2023. Jika tidak, maka akan bisa dilaksanakan kembali setelah agenda Pemilu 2024.
Namun demikian pihaknya optimistis kegiatan pemilihan Kades PAW nantinya dapat dilaksanakan sebelum tanggal yang ditentukan.
"Kita optimis kegiatan pemilihan Kades PAW untuk tiga desa ini dapat segera terlaksana," pungkasnya. (Heri)