Bupati Mura Pimpin Ambil Sumpah Janji Kepala Desa Penda Siron
Puruk Cahu, mediakaltengnews.com - Pemungutan Suara Ulang (PSU) pilkades Desa Penda Siron, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, akhirnya dimenangkan oleh Hakim dengan perolehan suara sebanyak 193 suara dan rivalnya dalam pilkades PSU tersebut hanya memperoleh 25 suara. Oleh karena itu Pemerintahan Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menyelenggarakan kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Kepala Desa Penda Siron, Kecamatan Laung Tuhup, pelantikan dilaksanakan di Aula Cahai Ondhui Tingang Gedung B Setda Mura pada Kamis sore 21 September 2023.
Hadir dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Kepala Desa Penda Siron tersebut, Bupati Murung Raya Perdie, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lynda Kristiane, perwakilan Kapolres Murung Raya, perwakilan Kejari Murung Raya, Camat Laung Tuhup (Lathup), Danramil Lathup, Kapolsek Lathup, Asisten I Setda Mura, Kepala Kesbangpol Mura serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lynda Kristiane memberikan sambutan, bahwa pemilihan kepala desa merupakan proses demokrasi yang diselenggarakan negara yang di pilih langsung oleh masyarakat desa. Sebelumnya sudah dilaksanakan pelantikan untuk beberapa desa secara serentak namun untuk kepala desa Penda Siron ini mengalami kendala sehingga baru bisa dilantik hari ini.
Bupati Murung Raya Perdie melantik dan mengambil sumpah/janji Kepala Desa Penda Siron, dilanjutkan penandatanganan dan penyerahan naskah SK Bupati Tentang Pengangkatan Kepala Desa Penda Siron, Kecamatan Laung Tuhup Periode 2023 - 2029.
"Saya berharap momentum yang sakral ini bisa menjadi motivasi awal dalam mengemban amanah dan tanggung jawab untuk membawa perubahan positif bagi kemajuan desa, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Murung Raya yang maju, sejahtera, dan bermartabat,” harapnya. Kamis, (21/09/2023).
Bupati Perdie lebih lanjut mengatakan, Desa Penda Siron merupakan salah satu desa yang luas wilayahnya paling besar di Kecamatan Laung Tuhup dan disitu ada banyak perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan juga bergerak di sektor pertambangan batubara yang perlu mendapat perhatian kita itu adalah kehadiran perusahaan-perusahaan itu berkorelasi positif juga dengan masyarakat desa, dan itu yang perlu mendapat perhatian. Sebagai kepala desa harus membaca undang-undang tentang desa, bagaimana tugas, fungsi dan tanggung jawab kepala desa dan dapat mensejahterakan masyarakatnya.