Kadis PUPR Kapuas, Teras Akui Pernah Terima Uang Dari Kontraktor Untuk Urusan Pribadi
PALANGKARAYA, MKNews – Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kapuas, Teras memberikan kesaksiannya di sidang kasus korupsi Ben Brahim dan Ary Egahni.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya di pimpin Hakim Ketua, Achmad Peten Sili.
Dalam kesaksiannya, Teras mengakui pernah terima uang tender di bawah 200 juta dari kontraktor untuk kepentingan pribadi.
“Pernah yang mulia” kata Teras saat menjawab pertanyaan dari penasehat hukum kedua terdakwa, Selasa 12 September.
Pernyataan tersebut sontak membuat heboh seisi ruang sidang yang mengetahui kebenaran yang di sampaikan Kadis PUPR sebagai saksi di sidang tersebut.
Teras juga menyebut, di didalam BAP nomor 81, jika tidak melakukan permintaan dari Terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni, dirinya takut di kriminalisasi seperti teman teman yang lain.
Penasehat Hukum Kedua Terdakwa lantas mempertanyakan, siapa orang orang yang disebut sudah di kriminalisasi oleh kedua terdakwa.
Teras mengakui, sudah banyak orang orang yang menurutnya sudah di kriminalisasi oleh kedua terdakwa.
“Setau saya yang masuk penjara ada, banyak mungkin sidang disini (PN Tipikor Palangka Raya),” ungkap teras, saat menanggapi pertanyaan dari hakim ketua.
Majelis hakim pertanyakan, pada tahun berapa orang orang yang di kriminalisasi menjalani persidangan dan hukumannya.
Namun, Kadis PUPR terlihat bingung dan tidak memberi jawaban, sehingga Hakim menyimpulkan bahwa saksi sudah lupa.