Pengedar Narkoba di Kapuas Dilumpuhkan Polisi Dengan Timah Panas
Kuala Kapuas, MKNews – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kapuas melalui Satuan Reserse Narkoba, meringkus dua orang pelaku pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas.
Kedua pelaku antara lain, Mutmainah (45) dan Anto (48), dari keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti 821,33 gram sabu dan 10 ribu butir pil Karisoprodol serta barang bukti lainnya terdapat 3 Senjata Api beserta amunisi.
Lokasi penangkapan di dua lokasi berbeda, Mutmainah di tangkap di depan warung makan Pondok Roso, Desa Anjir Serapat, sedangkan Anto ditangkap di Warung miliknya yang berada di Perkampungan Tanjung Harapan, Desa Murui.
Kapolres Kapuas AKBP, Kurniawan Hartono mengatakan, salah satu pelaku melakukan perlawanan kepada petugas di lapangan pada saat proses penangkapan.
“Pada saat penangkapan, tersangka Anto melakukan perlawanan, sehingga demi melindungi keselamatan petugas kami, dilakukan tindakan tegas terukur,” Kata Kapolres pada press rilis di Mapolres Kapuas, Jum’at 29 September 2023 Pagi.
“Dengan sangkaan pasal 114 (2) juncto 112 (2) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman, pidana penjara selam 20 tahun, sesingkat singkatnya 6 tahun,” tambah kapolres.
Sementara itu, terkait barang bukti senjata api dari tangan pelaku Anto, pihak Polres Kapuas akan segera menindak lanjuti.
“Untuk yang senjata api akan ditindaklanjuti oleh rekan rekan dari satreskrim, karna ini udah pasti undang undang darurat,” papar kapolres
Pihak Polres Kapuas akan melakukan proses lebih lanjut terkait pelaku Anto atas kepemilikan Narkotika dan senjata api.
“Untuk memberikan efek jera, nanti berkasnya kita split. Narkotikanya di proses, Senjata Apinya juga di proses, pasal berlapis namun tidak dalam satu berkas.” Tutup Kapolres.