Polisi Gagalkan 2 Truk Pembawa Kayu Diduga Hasil Ilegal Loging Dari Desa Liju ke Kalsel
BARITO UTARA, MKNews-Dua truk pembawa kayu gergajian berbagai macam ukuran yang diduga hasil ilegal Loging dari Desa Liju, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara dan rencana akan di bawa ke wilayah Amuntai Provinsi Kalimantan Selatan.
Kapolres Barito Utara (Barut) AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo membenarkan bahwa dalam rangka Ops Wanalaga Telabang 2023 anggota Polres Barut melaksanakan patroli, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada truck sedang mengangkut kayu gergajian tepatnya di jalan negara Km. 30 ke arah Benangin,"Kata Wahyu Jumat 01/09/2023.
Pada saat patroli tersebut, petugas menemukan 2 (dua) unit truck mrek Mitsubishi Colt Disel warna kuning dengan Nopol DA 8752 FE yang diketahui sopirnya bernama Nasrullah (43) warga Jalan Mungkur Agung, RT.004, Kelurahan Karang Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong Kalsel. Setelah di cek petugas didalam bak truk berisi kayu berbagai macam ukuran sebanyak kurang lebih tujuh meter kubik.
"Dan truck kedua warna kuning dengan Nopol DA 8326 CS sopirnya bernama M. Fasial (38) merupakan warga Jalan Alabio-Babirik, RT. 004, RW. 000, Kelurahan Banyu Tajun Hilir, Kecamatan Sungai Pandan Kalsel. Dan didalam bak truknya isinya sama kayu gergajian berbagai macam ukuran sebanyak kurang lebih delapan meter kubik," ungkapnya.
Ketika petugas menanyakan kepada pelaku tentang surat keterangan Syah hasil hutan (Dokumen) yang menyertai kayu gergajian yang dibawa tersebut akan tetapi pelaku tidak dapat menunjukkannya. Dan kemudian selanjutnya petugas membawa kedua pelaku beserta dengan barang bukti ke Polres Barito Utara guna proses lebih lanjut.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 truck mrek Mitsubishi Colt Disel warna kuning dengan Nopol DA 8752 FE, 1 truck mrek Mitsubishi Colt Disel warna kuning dengan Nopol DA 8326 CS. Kayu gergajian berbagai macam ukuran yaitu kurang lebih sebanyak 7 (tujuh meter kubik), dan 8 (delapan meter kubik). Pasal yang dilanggar pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e, Undang-undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Led)