Salah Satu Media Online Diduga Fitnah Kapolda Kalteng dan Jajarannya Forum Kebangsaan Dan Ketua DPW AJV Kalteng Minta Segera Diusut
PALANGKA RAYA, MKNews-- Pemberitaan dengan judul " "LMMDD-KT Laporkan Oknum Polisi ke Kapolri dan Presiden Diduga Beking Ilegal Mining
Berbuntut panjang karena diduga dengan sengaja menyebarkan berita hoaks dan fitnah Kepada Kapolda Kalteng dan jajarannya.
Berita yang tayang pada 25 September 2023 langsung mendapat bantahan dari Marcos Tuwan yang merasa namanya dicatut oleh seseorang.
Dalam pemberitaan tersebut diantaranya mengatakan Sejumlah tokoh adat Dayak yang tergabung dalam Lembaga Musyawarah Masyarakat Adat Dayak dan Daerah Kalimantan Tengah (LMMDD-KT) melaporkan perilaku Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Nanang Avianto kepada Presiden Jokowi dan Kapolri. Mereka meminta orang nomor satu di Polda Kalimantan Tengah ini segera dinonaktifkan atau minimal dipindahkan dari Bumi Pancasila atau Bumi Tambun Bungai. Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kapolda Kalimantan Tengah"
" Diduga Kapolda Kalteng membekingi ilegal mining dan melakukan pungli kepada pengusaha alat berat. Kegiatan ilegal mining menggunakan alat berat excavator pc 200 sebanyak 573 unit. Saat ini beroperasi di dalam kawasan hutan produksi dengan menerima suap sebesar Rp 75 juta per bulan dari 1 unit alat berat dari pemilik alat berat"
Selain mendapat bantahan dari Marcos Tuwan pemberitaan tersebut mendapat tanggapan dari sejumlah pihak diantaranya dari Koordinator Forum Kebangsaan Kalteng Adi.
" Kami dari forum kebangsaan Kalteng menyesalkan terbitnya berita tersebut karena itu sudah menghakimi ,menfitnah dan diduga sengaja atas permintaan oknum yang ditangkap atau sedang berproses hukum di Polda Kalteng" ucapnya Jumat 29 September 2023.
Ia menambahkan bukan kapasitas kami yang menilai apakah ini merupakan produk jurnalis " Tapi kita akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk teman teman media supaya bisa di usut" ujar Adi.
Senada dengan Adi ,Ketua LSR LPMT Kalteng Agatisanyah meminta agar segera bisa diketahui sumber beritanya dari mana.
" Karena ini kalau tidak didasari bukti yang kuat bisa dijerat dengan hukum karena diduga melakukan fitnah kepada Kapolda Kalteng dan jajarannya" ucap Gatis.
Terpisah Ketua DPW AJV Kalteng H Hamli Tulis menyayangkan pemberitaan yang diduga tidak memiliki dasar dan bukti yang kuat.
" Kami tadi sudah mencoba mengecek wartawan Radar Online untuk wilayah Kalteng namun tidak menemukan karena tidak ada nama maupun alamat redaksi" ungkapnya.
Wartawan Senior Kalteng ini juga mengingatkan kepada teman teman media untuk selalu mematuhi kode etik jurnalistik dengan melakukan perimbangan berita( AUL)