Tak Terima Keputusan Damang Desa Samba Danum Tetkait Lahan Aceh dan Bider Minta Bantuaan BPAN LAI Prov.Kalteng
KATINGAN- MKNews-Konflik kepemilikan Lahan didesa Samba Danum Kecamatan Katingan Tengan Kabupaten Katingan antara Aceh Teking,Bider Pengarap Tanah Awal dan Ungau, Edma Juga Mengklaim Kepemilikan lahan Seluas Kurang Lebih 5 Ha .
Sengketa Tak berujung Berakhir antara Kedua Belah Pihak pemilik lahan tersebut, Seketa lahan ini telah dijembati Kades melalui Damang Desa Danum samba merasa Keputusan Tak adil diberikan Damang Desa Danun .Aceh dan Bider mendatangi Kantor BPAN LAI Prov.Kalteng Jl.Cilik Riwut Katingan Pada Kamis 06 JULI 2023 Untuk Meminta Bantuaan.
Saat ditanya Kronologisnya Aceh dan Bider menyampaikan kepada Ketua BPAN LAI Kalteng Sri Rahayu (Tiwau) beserta Anggota BPAN LAI yang hadir saat itu.
Aceh dan Bidel menyampaikan Tanah tersebut adalah garapan kami dengan cara gotong-royong membuka hutan untuk berladang bersama pemilik lahan lain yang berbatasaan dengan lahan Aceh sekitar 5 Ha dan bider 5 Ha.Bider menyampaikan kami berladang dilahan tersebut tahun 1978 dan tahun 1979.
Letak tanah tempat kami berladang terapit antara Sungai Bikang Simpang Dahisei sampai Sungai Tai Simpang Bahangei.Pada tahun
1997 terjadi kebakaran hutan tanaman karet dan sawit kami habis terbakar.
Diiringi berjalannya waktu Pemerintah Bandara atau Perhubungan membangun pagar pengaman agar tidak menggangu aktifitas bandara bersebelahan dengan tanah kami ucap Aceh.
Melihat Pembangunan Bendara tersebut kami dan masyarakat lainnya, menanyakan kepada Pemerintah desa bisa atau tidak masyarakat membuat surat tanah kami, Petugas Pemerintah yang ada saat itu menjawab tidak bisa hanya bisa surat garapan saja.Ucap Aceh.
Tahun 2015 Pemerintah daerah melakukan Program pembuatan jalan simpang km.2 menuju Kali Katingan,Sebelum Terlaksana Pembangunan Jalan Tersebut Pemerintah sudah adakan sosialisasi kepada Masyarakat sekitar.Sosialisasi dilaksanakan diaula Kecamatan Katingan Tengah,Sosialisasi tersebut disampaikan Hariawan bersama Jainudin Selaku Sekda Katingan saat itu ucap acing.
Usai Menyampaikan Sosialisa kepada masyarakat Pihak Pemerintah daerah menyampaikan bagi masyarakat yang tanahnya terkena badan jalan bisa membuat suratnya secara gratis karena sudah ada menghibahkan sebagian tanahnya untuk jalan.
Tahun 2020 setelah selesai pembangunan jalan oleh pemerintah disekitar tanah kami. bendil dan aceh mendapat surat pangilan untuk datang ke Kantor Desa Samba Danum terkait lahan mereka karena UNGAU dan Etman dari Desa Telok mengajukan gugatan atas kepemilikan lahan yang kami punya. .
Gugatan tanah Tersebut oleh pihak Pemerintahan Desa ditanggapi oleh Kades Samba Danum dan menyerahkan kasus tersebut kepada Mantir Adat Desa Samba Danum untuk menyelesaikan secara mediasi.
Saat mediasi ke 2 Mantir menanyakan bukti kepemilikan tanah kepada kedua belah pihak namun Etmon dan Angau tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan tanah hanya mengatakan Tahun Garap saja. saat sidang ke 3 pihak etmon meminta kepada pihak Damang agar uang mereka dikembalikan dan saya dan banding menag atas seketa tersebut.
Namun beberapa Tahun Kemudian pihak etmon dan Angau kembali mengugat Aceh dan Bidel.
Namun saat mediasi diminta keterangan tentang bukti surat menyurat lahan tersebu Etmon dan Ungau tidak bisa menunjukan legalitas kepemilikan lahan,namun saat sidang keputusan Damang menyatakan pihak kami kalah dan lahan tersebut milik Etmon dan Ungau,Sedangkan kami mempunyai Bukti Surat Garap lahan tersebut.Etmon dan Ungau tidak memiliki surat.
Tak terima keputusan Damang Samba Danum Aceh dan Bider meminta bantuaan penyelesai sengketa lahan Kepada BPAN Lai agar bisa menyelesaikan masalah lahan kami tersebut.
Aceh dan Bider menyampaikan karena lahan itu hak kami, kami tetap perjuangkan karena yang tertera ukuran lahan sama tertera di Surat garap kami. karena Aceh dan Bider tetap berkeras, ETMON mengancam kami sampai dibakarnya pondok ACEH TEKING dan pondok kami dibongkar dan dirusak.(red*)
Sumber : BPAN LAI Kalteng