Rapat Konsultasi II Revisi RTRW Kabupaten Murung Raya 2023.

Puruk Cahu, mediakaltengnews.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) lakukan Konsultasi Publik II Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Murung Raya Tahun 2018 - 2038. Pelaksanaan Konsultasi Publik II yang bertempat di Aula Gedung B Cahai Ondhui Tingang Sekretariat Kantor Bupati Kabupaten Murung Raya, Rabu pagi 18 Oktober 2023 secara resmi dibuka oleh Asisten II Bupati Kabupaten Murung Raya, Fery Hardi mewakili Pejabat (Pj) Kepala Daerah Kabupaten Murung Raya Hermon yang sedang Dinas Luar. 

Paulus Manginte Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Murung Raya selaku leading sektor kegiatan tersebut  hadir didampingi Kepala Bidang Tata Ruang Chandra Eling P. Utomo Konsultan pemegang kontrak. Turut hadir pula Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Stardian Tingan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya Donal, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Regita, Sekretaris Dinas Pertanian dan Perikanan Elmar, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Camat Tanah Siang Hendra, Camat Tanah Siang Selatan Andreas, Camat Seribu Riam, Camat Permata Intan, Sekretaris Camat Barito Tuhup Raya, Sekretaris Umum DAD Mura Herianson Dehen Silam, serta tamu undangan lainnya.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten kota ialah rencana tata ruang yang sifatnya untuk mengakomodir semua kepentingan masyarakat umum di wilayah kabupaten kota khususnya Kabupaten Murung Raya (Mura), yang merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi. Yang isinya adalah tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten atau kota. Termasuk di dalamnya tertuang rencana struktur ruang wilayah kabupaten kota, rencana pola ruang wilayah kabupaten kota serta penetapan kawasan-kawasan strategis di wilayah kabupaten kota.
 
Ada manfaat besar dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berkualitas seperti terwujudnya perpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten kota, terwujudnya keserasian pembangunan di wilayah kabupaten kota dengan wilayah kabupaten kota yang di sekitarnya. Itu lah beberapa jaminan Tata Ruang Wilayah kabupaten kota yang berkualitas. Rabu, (18/10/2023).

Perlunya revisi dilakukan karena pada saat ini terdapat banyak hal yang harus disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, ditambah lagi dengan terbitnya regulasi-regulasi terbaru yang mana Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus menyesuaikan untuk kebutuhan 20 (dua puluh) tahun ke depan. Itu lah pentingnya konsultasi publik ini dilakukan agar menampung masukan dan saran dari semua lapisan supaya tersinkronisasi, tidak terjadi tumpang tindih hak atau kepemilikan.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url