Diduga terjadi kriminalisasi Atas Penangkapan MUSMULIADI atau IMUS dan MAJIE
Palangkaraya-MkNews- Indikasi terjadi nya kriminalisasi kepada saudara MUSMULIADI atau IMUS dan MAJIE Ini diawali penangkapan mereka berdua pada Tanggal 17 Nopember 2023 pukul 12.00 wib di jalan tilung 12 kota palangkaraya oleh tim dari polres kabupaten kapuas,Provinsi kalimantan tengah dan keduanya langsung dibawa ke polres kapuas dan ditetapkan sebagai tersangka.
Gayus, U.Talajan,S.H selaku kuasa hukum Betang mandau talawang (BMT) menjelaskan "tindakan aparat kepolisian itu yg menurutnya tidak sesuai prosedur dan sangat ganjil atau aneh .
adapun keganjilan atau keanehan tersebut menurutnya ialah :
1.surat panggilan pertama disitu tertulis atas perintah penyidikan ,atas laporan Humas PT KMJ pada tanggal 28 Oktober 2023,karna ada keganjilan pada surat pemanggilan itu maka kami memilih tidak hadir.
2. Panggilan kedua disitu tambah rancu dan aneh dan tidak masuk akal lagi,disitu saudara.....dan.....dilaporkan atas perbuatan yang belum mereka lakukan,di surat itu mereka dituduh tanggal 27 Nopember 2023 melakukan penguasaan lahan di dipisi I (satu) sedangkan tanggal hari ini saja baru tanggal 22 Nopember 2023,karna surat yang dianggap tidak masuk akal dan tambah aneh itu kami pun tidak memenuhi panggilan dari polres kapuas tersebut.
3.objek yang dilaporkan mereka itu objek dipisi I (satu) sementara yg kami klam itu di dipisi VI (enam) . ada pun kehadiran kami di dipisi I (satu)pada tanggal 27 Oktober 2023 Itu memenuhi undangan mereka PT. KMJ dan dihadiri oleh kapolsek Sei hanyu. tidak ada penguasaan lahan disitu.
4.pada saat penangkapan tanggal 17 Nopember 2023 tidak ada surat perintah penangkapan dan tidak ada diperlihatkan atau dibacakan atau di berikan kepada pihak keluarga, tetapi ada kami Terima dikirim lewat whatsapp sehari setelah penangkapan yaitu tanggal 18 Nopember".Ucapnya
Gayus U.Talajan,S.H mengharapkan semua pihak terkait melihat secara objektif bahwa penerapan Hukum itu harus benar , penetapan tersangka itu harus melalui proses yang benar tidak dengan kesewenang wenangan.
kami juga akan melakukan tindakan Hukum juga nanti dan kami juga akan terbuka apakah ada kekeliruan penetapan tersangka kepada mereka berdua ini,tambah Gayus.
Disaat yang sama Kejadian tersebut sangat disesalkan oleh ketua ormas Betang Mandau talawang (BMT) Kristianto D. tunjang atau sering dipanggil Deden ,sebagai penerima kuasa dari masyarakat desa Supang yang menuntut haknya atas lahan tanah yang di miliki warga setelah di garap oleh salah satu perusahaan sawit tanpa ganti rugi kepada masyarakat ,Lahan tersebut digarap pihak PT.KAPUAS MAJU JAYA adalah diluar HGU dan pihak PT.KMJ beroperasional belum mengantongi PERIZINAN (HGU) ucapa Deden
Menurut Kristianto D. Tunjang penangkapan tersebut "tanpa ada penyelidikan,turun pengecekan kelapangan ,tapi langsung tahapan penyidikan dan ditangkap ditetapkan tersangka kan Aneh " Tambahnya.
Hal tersebut senada Dengan pernyataanya Imus/Musmuliadi yang menyebutkan bahwa selama ini tidak pernah melepas atau menjual lahan tanahnya yang lokasinya terletak di sei mohoon puti, desa Supang kepada pihak manapun” tegasnya. (Ryt)