Polres Kapuas Resmi Tetapkan Mantan Kades Sei Kayu Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

KUALA KAPUAS, MKNews - Polres Kapuas resmi tetapkan Mantan Kepala Desa (Kades) Sei Kayu Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, periode 2015-2021, sebagai tersangka korupsi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Desa (DD) mulai, "Senin, 30 Oktober 2023.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat reskrim AKP Iyudi Hartanto, mengatakan pada awak Media, Rabu (1/11/23), Mantan Kades berinisial MR, pria (51) tahun ini diduga sudah menyelewengkan APBDes (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa) tahun 2019.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Unit Tipikor Satreskrim Polres Kapuas yang didampingi kuasa hukumnya maka selanjutnya tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan, sejak 30 Oktober sampai 18 Nopember 2023.

Lanjut AKP Iyudi Hartanto, penyimpangan anggaran desa yang dilakukan tersangka, yakni Kas desa seluruhnya dikuasai dan dikelola sendiri oleh tersangka tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan.

"Pada pelaksanaan kegiatan dilakukan sendiri oleh Tersangka, itu tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana (RPD) APBDes Desa Sei Kayu tahun anggaran 2019, "katanya.

Lebih lanjut, tersangka juga melakukan rekayasa pertanggungjawaban penggunaan APBDes Desa Kayu  2019, dan menggunakan Anggaran dari APBDes Desa Sei Kayu tahun 2019 untuk kepentingan pribadi. Sehingga perbuatan tersangka (MR), mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 385.961.084, " terang AKP Iyudi Hartanto.

Atas perbuatanya kini tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah Nomor No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi. (Heri)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url