Sidang Perkara Ijazah Palsu, JPU Tuntut Oknum Kades Muara Wakat Cs 5 Tahun Penjara
BARITO UTARA, MKNews-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Utara, Faisal Ependi Batubara menuntut terdakwa dugaan pemalsuan Ijazah, Kades Muara Wakat Cs dengan tuntutan 5 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kamis 09/11/2023.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Sugiannur tersebut berlangsung selama 10 menit, dari pukul 15.35.45 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap ke tiga terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Utara (Barut) dalam perkara ijazah palsu dengan terdakwa MT, FO, dan RN.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa MT, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Ijazah yang dipalsukan sudah dipergunakan untuk pencalonan Kepala Desa (Kades) dan sudah terpilih. Perbuatan terdakwa telah merugikan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM Harapan Kita).
Hal-hal yang memberatkan terdakwa FO. Perbuatan terdakwa FO telah meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa telah merugikan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM Harapan Kita). Kemudian hal-hal yang memberatkan terdakwa RN telah meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa telah merugikan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM Harapan Kita).
Dan selanjutnya hal-hal yang meringankan: para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa bersikap sopan dan berterus terang, para terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi, para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Utara menyatakan terdakwa MT bersama dengan terdakwa FO dan terdakwa RN bersalah telah melakukan tindak pidana, "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan untuk melakukan pemalsuan.
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan Pasal 263 ayat (1) KUH Pidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ini menjatuhkan terhadap para terdakwa masing-masing selama 5 tahun penjara," kata Faisal.
Ketua Majelis Hakim Sugiannur menyatakan bahwa keberatan terdakwa dapat dituangkan dalam nota pembelaan para terdakwa dalam waktu satu Minggu, sampai 15 November 2023 untuk menyusun pembelaan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Sesuai sidang, MT mengatakan, Saya merasa keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tadi. Saya tidak tahu-menahu masalah ijazah itu. Dan kemarin saya seleksi juga, terkait asli atau tidak saya tidak tau. Saudara F yang membuatnya. Saya sempat bertanya kepada beliau apakah ikut ujian atau tidak, dia bilang gak usah ikut ujian bisa," tegas MT. (Led)