Beberapa SOPD Mura Tandatangani MoU Dengan Kejari Murung Raya

Puruk  Cahu, mediakaltengnews.com - Enam Kepala Dinas Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah bersepakat menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Murung Raya tentang penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Adapun ke enam Kepala Dinas badan Murung Raya yang telah penandatanganan nota kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri, diantaranya Dinas Kesehatan Murung Raya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Murung Raya.

Kemudian UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puruk Cahu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Murung Raya serta Dinas Koperasi Perindustrian, Perdagangan dan UKM Murung Raya.

Acara penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri, Kosasi, SH., MH, berlangsung di Aula Cahai Ondhui Tingang Gedung B Kantor Bupati Murung Raya, dihadiri Asisten Pemerintahan hukum dan Politik Setda Murung Raya, Serampang, sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan jajaran pegawai Kejaksaan Murung Raya.

Asisten Pemerintahan Hukum dan Politik Setda Murung Raya, Sarampang menuturkan, penandatanganan kerjasama ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemerintah Murung Raya dengan Kejaksaan Negeri Murung Raya, serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Dengan ditandatanganinya Kesepakatan Kerjasama ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan lebih cepat dan tepat sasaran,” kata Sarampang. Kamis, (06/07/2023)

Dalam kesepakatan yang di tandatangan bersama, Asisten Sekda mengatakan, Pemerintah Daerah bersama Kejari Murung Raya akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian Bantuan Hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya.

“Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan Kejaksaan Negeri Murung Raya selalu mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi, sehingga akan berdampak positif terhadap pembangunan pada semua bidang di Kabupaten Murung Raya,” ungkap Sarampang.

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Kosasih, SH., MH, mengucapkan terima kasih kepada pihak terkait yang telah menerima selaku Jaksa Pengacara Negara menjadi mitra hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui penandatanganan nota kesepakatan ini. Menurutnya, ini sesuai dengan amanah pasal 33 Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan. 

“Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya kejaksaan harus membina hubungan kerjasama dengan Badan atau Instansi Pemerintah lainnya dan salah satu wujud hubungan kerjasama tersebut adalah penandatanganan kesepakatam bersama yang kita laksanakan hari ini,” tutur Kosasih.

Selanjutnya, dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri dalam kedudukannya selaku Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan jasa hukum dalam bentuk bantuan hukum dengan surat kuasa khusus.

“Pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada Instansi Pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD dalam rangka atau dengan tujuan penyelamatan keuangan Negara, pemulihan keuangan Negara dan menjaga kewibawaan Pemerintah,” pungkas Kosasih.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url