Edar Narkotika Jenis Sabu, Dua Pemuda Asal Puruk Cahu Diciduk Polisi
BARITO UTARA, MKNews-Dua pemuda SB alias Tole (29) asal Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya dan SH alias Kiki (26) asal Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah diringkus Polisi usai kedapatan memiliki sejumlah paket narkoba jenis Sabu.
Keduanya diamankan Sat Narkoba Polres Barito Utara saat hendak mengedarkan barang haram tersebut pada hari Rabu 29 November 2023 sekitar pukul 15.30 WIB tepatnya di depan sebuah rumah yang terletak di Jalan Pendreh, RT.033, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Kemudian dari kedua terduga pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah paket narkoba jenis sabu siap edar seberat 56,96 (lima enam koma sembilan enam) gram brutto. Selain itu, Polisi juga mengamankan satu buah potongan sedotan warna putih yang berisi narkotika serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 0,65 (nol koma enam lima) gram netto.
Dan selanjutnya satu buah kantong kresek warna hitam, satu buah tas selempang merk Alto warna biru, satu buah tempat es cream bekas merk Shaky Shake warna coklat, satu buah Handphone merk OPPO A12 warna biru, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah silver No Pol KH 2447 AR, uang tunai sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).
Kapolres Barito Utara (Barut) AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I K., melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo membenarkan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu tersebut. Betul kami berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu dan berhasil mengamankan Dua orang terduga pelaku, yaitu SB dan SH dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 56, 96 gram dan 0,65 gram netto.
"Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan di Saat Narkoba Polres Barut. Adapun keduanya kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) atau pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.(Led)