Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, Vonis Kades Muara Wakat Tiga Tahun Penjara
BARITO UTARA, MKNews-Majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh menjatuhkan vonis 3 (tiga) tahun penjara terhadap Kades Muara Wakat MT dan terdakwa FO, sedangkan terdakwa RN hanya di vonis 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara oleh hakim pada sidang pembacaan putusan perkara ijazah palsu di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Rabu 06/12/2023.
Mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa 1 (satu), MT bersama dengan terdakwa 2 (dua), FO dan serta terdakwa 3 (tiga) RN, terbukti dan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
"Mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan untuk melakukan pemalsuan surat "sebagaimana dalam dakwaan tunggal,"kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, Sugianoor, SH didampingi M. Pandi Alam, SH dan M. Iskandar Muda selaku hakim anggota.
Menjatuhkan pidana yaitu kepada terdakwa 1 (satu) MT selama 3 (tiga) tahun, terdakwa 2 (dua) FO 3 (tiga) tahun serta terdakwa 3 (tiga) RN selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan.
Dan menetapkan barang bukti yaitu berupa; 1 (satu) lembar ijazah Pendidikan kesetaraan program paket B tahun pelajaran 2009-2010, tanggal 07 Juni 2010, PKBM Harapan Kita atas nama Milan Theree DN-PC 00039038. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5000.00 (lima ribu rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara (Barut), Fadillah, SH.MH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raisal Ependi Batubara, SH mengatakan kami selaku JPU sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hakim dalam pembuktian unsur Pasal karena sesuai dengan relevansi dan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
"Sebagaimana telah kami muat di dalam tuntutan, namun terhadap amar putusan atas penjatuhan pidana penjara kepada terdakwa Milan Theree dan Ferry, kami Jaksa Penuntut Umum sependapat dengan putusan majelis hakim, namun dikarenakan Terdakwa mengajukan upaya banding maka sesuai SOP, kami selaku Penuntut Umum harus menyatakan banding dan Terhadap putusan pidana penjara Rahmannur selama 1 tahun yang mana sangat jauh dari tuntutan 5 tahun, sehingga sesuai dengan SOP, kami tetap harus menyatakan banding," kata Raisal.
Sementara itu, Harlian sebagai pelapor ijazah palsu mengatakan, saya sebagai masyarakat Desa Muara Wakat, merasa cukup puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh yang telah memberikan vonis kepada masing-masing pihak, artinya para terdakwa memang betul-betul bersalah telah membuat ijazah paket B palsu," ucapnya. (Led)