Kasatlantas Polres Katingan AKP HARIYANTO, S.H. Himbau pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm secara humanis.
Polda Kalteng_ Kasatlantas Polres Katingan AKP HARIYANTO, S.H. berikan Himbauan secara humanis kepada pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI agar tertib berlalulintas, Jumat (1/12/2023).
Nampak Kasatlantas Polres Katingan AKP Hariyanto, S.H. berikan himbauan simpatik kepada pengendara roda dua tersebut untuk menggunakan helm SNI baik jauh ataupun dekat karena keselamatan berlalulintas no.1 yang harus di perhatikan dan wajib digunakan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai Upaya meningkatkan kesadaran pengendara khususnya pengendara roda dua di kabupaten katingan karena helm merupakan alat pelindung kepala yang dapat meminimalisir fatalitas kecelakaan.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatlantas AKP Hariyanto, S.H., mengatakan "kepada pengendara khususnya sepeda motor agar selalu menggunakan helm karena helm merupakan alat pelindung yang harus dan wajib digunakan oleh pengendara roda dua.
Kami himbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Katingan terkhususnya pengguna ranmor roda dua agar selalu menggunakan helm SNI karena tidak menggunakan helm dianggap telah melanggar LLAJ (Pasal 291 ayat 1) "setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.” (Fdl)