Kejati Kalteng Tetapkan 5 Tersangka, Dugaan Tipikor Dana BOK Pada Dinkes Kabupaten Barito Selatan
BUNTOK, MKNews-Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah telah menemukan sedikitnya 2 (dua) Alat bukti, yang mana dengan alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana dan dapat ditetapkan tersangkanya.
Sehingga pada hari Jumat, tanggal 05 Januari 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan 5 (lima) tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021, yang kasus posisinya sebagai berikut:
Pada tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp.14.193.918.000,-(empat belas miliar seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah), yang dipergunakan untuk: BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, dan Pengawasan Obat dan Makanan.
Pada tahun 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan juga menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 16.414.374.000,-(enam belas miliar empat ratus empat belas juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), yang dipergunakan untuk: BOK Kab/Kota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes, BOK Stunting, Jaminan Persalinan, Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan.
Bahwa total Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Tahun Anggaran 2020-2021 sebesar Rp.32.216.739.200,-tersebut dikelola/dipergunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan cara dicairkan tunai kemudian di setor dan atau ditransfer ke rekening pribadi beberapa pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Adapun terkait kerugian negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 s/d 2021, Tim penyidik masih menunggu laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor.
Tersangka yang telah ditetapkan sebagai berikut:
Tersangka PMI Sebagai Bandahara Pengeluaran tahun 2020 s./d 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Pasal yang disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang R.I. Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Tersangka MJR sebagai Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020 s/d 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Pasal yang disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Tersangka ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020 s/d 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Tersangka DKP sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2020 selaku Penguna Anggaran (PA) pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tersangka DS sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2021 selaku Penguna Anggaran (PA) pasal yang disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Red/ Ti/led)