Wasahadin dan Pina Minta, Agar Laporan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Segera diproses
BARITO UTARA, MKNews-Wasahadin dan Pina selaku pemilik tanah/lahan didampingi oleh Putes Lekas kembali mendatangi Polres Barito Utara (Barut) untuk menanyakan dari pada tindak lanjut terkait dengan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan, Rabu 17/01/2024 pagi.
Adapun maksud kedatangan mereka ke bagian Sat Reskrim Polres Barito Utara yaitu untuk menanyakan sejauh mana proses dari pada tindak lanjut terkait laporan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang telah mereka laporkan.
Putes Lekas selaku pendamping dari pada pemilik lahan mengatakan, bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan ini buntut dari sengketa lahan di tambang PT Suprabari Mapanindo Mineral (SMM). Dan permasalahan ini pernah dilakukan mediasi sebanyak dua kali di bagian Intelkam Polres Barito Utara.
"Tetapi didalam kasus ini ada unsur pemalsuan jadi ke bagian Sat Reskrim. Karena ini, bagi kita dugaan semua surat yang ditanda tangani tersebut jelas, yang mana orangnya sudah meninggal dunia kok ada tanda tangannya," kata Putes.
Sedangkan Bapak Wasahadin yang mana surat-surat tanahnya ada berupa segel dan beliau tidak pernah menandatangani dan menyetujui surat izin kelompok tani Pelestarian Berkat Liang Sintuk yang dibuat yaitu pada tanggal 23 April tahun 2004 milik saudara Bgh Cs yang diketahui pada dokumennya terdapat tanda tangan saudara ihai dan Wasa.
"Dan kami berharap lanjutnya, kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Barito Utara agar segera memproses laporan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ucap Putes Lekas. (Led)