Pj Bupati Sampaikan Jawaban Eksekutif Terkait Tiga Buah Raperda Saat Menghadiri Rapat Paripurna
KUALA KAPUAS, MKNews – Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi menghadiri Rapat Paripurna ke – 3 masa persidangan II Tahun sidang 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Rabu (20/3/2024).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Ardiansyah didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes dan dihadiri Anggota DPRD Kapuas, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kapuas, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Sejumlah Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Kapuas serta Pimpinan BUMN/BUMD.
Agenda Rapat Paripurna kali ini yakni mendengarkan jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung Dewan terhadap tiga (3) buah Raperda Kabupaten Kapuas; 1. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak; 2. Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan; 3. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tetang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi saat membacakan jawaban dan tanggapan Pemerintah menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD, Pimpinan fraksi-fraksi pendukung dewan, serta seluruh anggota DPRD atas pemandangan umum yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna ke 2 masa persidangan II tahun sidang 2024 yang lalu.
Ketujuh fraksi telah menyimak uraian yang dijabarkan secara umum dalam penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung Dewan terhadap tiga (3) buah Raperda Kabupaten Kapuas, sehingga dapat menerima untuk di bahas dalam tahapan-tahapan pembicaraan selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Atas pemandangan umum ketujuh fraksi tersebut kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya dan apabila pada uraian tanggapan dan jawaban terdapat kekurangan dan belum memenuhi harapan, tentu hal itu nantinya dapat didalami lebih rinci pada saat pembahasan dalam tahapan berikutnya,” ungkap Erlin.
Dirinya pun menjelaskan mengenai Raperda tentang Kabupaten Layak Anak dimana mengharuskan bahwa untuk iklan-iklan rokok tidak diperbolehkan walaupun ada pada keunggulan pemasangan iklan rokok hanya untuk jangka pendek, tetapi banyak kerugian-kerugian yang kita dapatkan dari sisi jangka panjangnya terhadap perkembangan anak.(Heri)