Jajaran Polda Kalteng dan Polres seruyan Musnahkan Barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu
Seruyan MKNews-Pemusnahan barang bukti,tersebut, dipimpin langsung oleh Wakapolres Seruyan Kompol Hendry, S.E. didampingi oleh KBO Satresnarkoba IPDA Dwi Priyono, S.H , mewakili Kejari Seruyan MUHAMMAD KARYADIE, S.H., M.H. dan dihadiri juga perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan, Rica, Jumat (19/4/2024) .
Barang bukti jenis Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air yang sudah dicampur dengan cairan deterjen, selanjutnya sabu yang telah dilarutkan itu,di kubur ke dalam tanah dan langsung ditutup rapat-rapat.
Adapun barang bukti jenis sabu yang dilarutkan dan yang dikubur kedalam tanah itu,sebanyak berat kotor 21,8 gram, dan bersih beratnya 10,25 gram.
Wakapolres Seruyan,Hendry,menerangkan, pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“ tujuan pemusnahan barang bukti ini, agar barang bukti yang disimpan dan diamankan di mapolres seruyan, agar tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara narkotika,ujar hendri
Ia menyebutkan,angka kejahatan narkotika semakin meningkat dari tahun ke tahun maka dari itu perlu dukungan dari semua pihak, terutama dari media dan masyarakat untuk ikut serta mensosialisasikan bahwa betapa bahaya nya dari penggunaan narkoba.
terutama untuk mengingatkan dari kalangan masyarakat khususnya generasi muda,dan diharapkan generasi emas kita kedepannya akan bebas dari narkoba,selain itu, untuk pengedar atau penjual bila ditemukan akan dihukum seberat-beratnya.
“Mari kita bersama-sama memberantas Narkoba dalam bentuk apapun,dan kita harus selalu berperan aktif untuk memantau, menyelamatkan keluarga kita dan masyarakat, serta untuk keselamatan generasi bangsa dan negara yang kita cintai ini, tentang adanya bahaya narkotika,“ kata hendry.
adapun pasal yang dilanggar oleh tersangka dan ancaman hukuman: pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) subsider pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20: tahun penjara ( gan )