Dua Oknum Anggota Polsek Benua Kayung kalimantan barat Jadi Tersangka atas Dugaan kematian RF
BENGKAYANG-MKNews-kasus atas kematian almarhum RF yang diduga dipukul oleh kedua oknum anggota kepolisian Kecamatan Benua Kayung Kabupaten Ketapang kalimantan barat,yang terjadi Pada tanggal 25 januari 2024 beberapa waktu lalu,kedua oknum polisi tersebut setelah diusut dan diperiksa polda kalbar akhir nya membuahkan hasil dan menjadi tersangka.
Pasal nya,kasus kematian RF tersebut,selalu digiring oleh pihak pemohon, bahkan selalu dipertanyakan tentang status perkembangan kasus atas kematian RF tersebut.
Jailani, salah satu anggota PWRI,yang selalu menggiring kasus kematian RF ini,menuturkan,dan ia selalalu menanyakan kepada pihak polda kalbar,adapun pertanyan itu yg selalu dilontarkan jailani,"sejauh mana pak penetapan tersangka" , dan sampai sejauh mana terkait penanganan perkara dan hasil dari visum, otopsi, maupun gelar perkaranya,pak"ujarnya
diketahui,surat dari jawaban Kapolda Kalimantan Barat nomor B/1068 /V/HUM.9.1.1/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Jawaban Permohanan Informasi kasus ini,
"Kapolda Kalimantan Barat,meng informasikan status perkembangan penanganan perkara adanya dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 KUHP yang terjadi diwilayah Hukum Polres Ketapang pada tanggal 25 Januari 2024.Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/21/l/2024/SPKT/POLDA Kalimantan barat tanggal 28 Januari 2024 dapat kami jelaskan sebagai berikut"katanya
"Ditreskrimum Polda Kalbar telah melaksanakan penyelidikan dan ditingkatkan menjadi status penyidikan,dalam proses penyidikan bekerjasama dengan Kedokteran Forensik untuk melaksanakan Ekshumasi terhadap jenazah Saudara RF"
melaksanakan gelar perkara dengan hasil menetapkan 2 orang tersangka atas nama TP dan YG yang merupakan anggota Polsek Benua Kayong.
Sedangkan hasil Ekshumasi masih menunggu dari Tim Kedokteran Forensik.
Rencana yang akan dilaksanakan selanjutnya oleh tim penyidik,Melaksanakan Rekonstruksi, Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta melengkapi berkas perkara.
Jailani selaku Ketua DPC PWRI Ketapang, mempertanyakan melalui media ini,di dalam isi surat Humas Polda Kalbar belum di sebutkan almarhum RF mati akibat kena apa.
sedangkan untuk kedua orang oknum anggota Polsek Benua Kayung,apakah sudah ditahan atau sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan kematian RF. ujarnya
Jailani juga meminta kepada bapak Kapolda Kalbar untuk mengumumkan hasil kasus kematian RF ke publik melalui jumpa Pers dari penyelidikan naik kestatus ketingkat penyidik.
dan jailani juga berharap ,gelar perkara sampai dengan penetapan kedua orang oknum anggota Polsek Benua Kayong menjadi tersangka, ujarnya
selain itu,Robet T Silun,selaku Pimpinan Redkasi Surat Kabar Umum"BORNEO INDONESIA" memerintahkan semua wartawan BI,di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Barat tetap mengawal kasus kematian almarhum RF,karena kasus ini menjadi atensi para petinggi pusat.katanya
"Kita sudah belajar dan berkaca dengan kasus oknum aggota Polsek Nanga Tayap "tembak" satu warga mati,sampai hari ini mereka masih berlenggang bebas di luar sana"
"Jendral bintang dua Ferdi Sambo aja di ponis hukuman mati,masa kasus oknum anggota biasa ga bisa di adili,ada apa,ya,ya"?.tutup Robet.