Rapat Dengar Pendapat DPRD Barito Utara, Mengenai LPG 3 Kg
BARITO UTARA, MKNews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara melangsungkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait mengenai Gas Elpiji 3 kilogram. RDP tersebut berlangsung di ruang Rapat DPRD setempat, Jumat 17/05/2024.
Rapat Dengar Pendapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Sastra Jaya, dampingi Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan, ST.,dan dihadiri Asisten Perekonomian dan Pemerintahan H. Gazali, Staf ahli bupati bidang ekonomi dan keuangan Hery Jhon Setiawan, Kadis Dagrin, KasatPol PP, 10 orang anggota Dewan Barut, Camat Lahei Barat, Camat Lahei, Camat Teweh Baru, Sekcam Teweh Selatan, Kasi Trantib Kec. Teweh Timur, Direktur Perusda Batara Membangun.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dewi Handayani, SE memaparkan bahwa satuan tugas pengawas LPG 3 Kg di Kabupaten Barito Utara (Barut) sesuai dengan keputusan Bupati Barito Utara Nomor.188.45/347/2023 tanggal 4 Agustus 2023 Dinas perdagangan tugasnya membidangi pembinaan sosialisasi dan evaluasi.
"Pada tahun lalu jumlah pangkalan yang ada di Kabupaten Barito Utara sebanyak 155 pangkalan dan kemarin, tahun ini kami langsung berkoordinasi dengan pihak perwakilan Pertamina untuk wilayah Kabupaten Barito Utara bahwa pangkalan LPG ada 145 pangkalan. Namun data yang diberikan tidak mencantumkan alamat hanya nama pangkalan," kata Dewi Handayani.
Sementara itu, H. Tajeri anggota DPRD Barito Utara mengatakan, bahwa LPG 3 Kg ini ranahnya masuk pidana korupsi kenapa, saya masih ingat di ruangan ini waktu itu ada dari Polres yang hadir diwakili bagian Tipikor, Kejaksaan, dan saya sendiri yang mempertanyakan dan dijawab itu sudah masuk ranah tindak pidana korupsi karena apa, LPG 3 Kg itu subsidi dari pemerintah untuk masyarakat miskin," kata H.Tajeri.
H.Asran anggota DPRD dari fraksi partai Golkar juga mengatakan sudah beberapa tahun permasalahan ini tidak selesai-selesai. Walaupun Disperindag melakukan kegiatannya sesuai aturan-aturan tidak akan bisa dan tidak akan tercapai kalau tidak masing-masing kita berperan. Karena beberapa tahun pembahasan kita seperti ini, buang energi saja menurut saya," ucapnya.
Menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yaitu pada tanggal 2 Maret 2023 untuk ketertiban distribusi dan HET Lpg 3 kg. Untuk mencegah penyalahgunaan diperlukan pengawasan yang ketat oleh pemerintah daerah terhadap distribusi dan penjualan LPG 3 Kg, dengan cara mengevaluasi pendistribusian LPG 3 Kg dari Agen ke 145 pangkalan yang ada.
Dan apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh agen atau pangkalan maka akan diberikan sangsi yang tegas dan di cabut surat ijinnya sesuai dengan peraturan yang berlaku (SIUP). DPRD dan Pemerintah Daerah mengusulkan agar Perusda PT Batara Membangun di jadikan Agen LPG 3 Kg. (Led)