Pemkab Murung Raya sosialisasikan Pajak Tarif Efektif Rata-rata

https://www.mediakaltengnews.com Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah melaksanakan sosialisasi Pajak Tarif Efektif Rata-rata (TER) Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 di Aula Setda Cahai Ondhui Tingang Gedung B, Puruk Cahu, Selasa.(25/6/2024)

“Pajak ini sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah kita, khususnya penyediaan fasilitas umum dan pelayanan publik,” kata Asisten II Setda Murung Raya Fery Hardi saat menyampaikan sambutan.

Dikatakannya tentu sangat penting dalam mengikuti sosialisasi ini, karena terkait dengan pemotongan pajak penghasilan pribadi, sehingga dapat mengetahui terkait PP Nomor 58 Tahun 2023.
 
Fery juga mengajak untuk memahami betapa pentingnya taat pajak yang bukan hanya kewajiban, tetapi juga kontribusi dalam memajukan daerah.
 
“Dari pajak yang kita bayarkan, pemerintah dapat meningkatkan kualitas infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan berbagai layanan lainnya,” ucapnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak. Tentu pemerintah daerah berkomitmen mengelola setiap rupiah pajak dengan baik dan memastikan manfaatnya dirasakan seluruh masyarakat.
 
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam sosialisasi ini. Mari kita bersama-sama mendukung program ini demi kemajuan dan kesejahteraan kabupaten kita,” ucapnya.
 
Turut hadir dalam kesempatan ini Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Patusiadi, perwakilan dari KP2KP Puruk Cahu Serta Beberapa Jajaran Anggota DPRD dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah terkait dan tamu undangan lainnya.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url