Terungkap Saat RDP, PT Kimia Yasa Tidak Punya Ijin Dan Tidak Punya Pelabuhan Sendiri
BARITO UTARA, MKNews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Kimia Yasa dan PT PADA IDI mengenai Tugboat yang terbakar dan limbah gas yang ada di Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Barito Utara, Selasa 04/06/2024 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan, ST., dihadiri 8 orang anggota DPRD Barut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara Ir Inriaty Karawaheni, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan Drg. Dwi Agus Setijowati, Manager PT Kimia Yasa Havan CH, KTT PT PADA IDI, M. Aditya Zulkarnain, dan Kades Luwe Hulu Arisandi.
Kepala Desa Luwe Hulu, Arisandi memaparkan koronolgis dari Tugboat yang terbakar di Desa Luwe Hulu. Bahwa kejadian tersebut pada waktu malam hari, kami bersama masyarakat di sekitar lokasi tugboat yang meledak itu mendengar bunji suara yang besar sekali sampai bergetar rumah warga.
"Saat itu masyarakat semua panik karena letusannya sangat keras sekali. Kami keluar rumah dan saya langsung turun ke pinggiran sungai Barito melihat kejadian itu ternyata yang meledak tersebut adalah tugboat dengan kobaran api yang sangat besar. Peristiwa itu ada keresahan warga masyarakat ketika tugboat dilepas tali ikatnya, dengan alasan kalau tidak dilepas tugboat akan berimbas kepada tempat tongkang yang menyimpan Kondensat," kata Arisandi.
Sementara itu, Manager PT Kimia Yasa Havan CH mengatakan, perlu kami sampaikan keberadaan kami di Luwe Hulu pertama-tama kalau itu ledakan Kondensat perlu kita garis bawahi bahwa terjadi ledakan ini karena ada sebab dan akibat. Jadi hal ini masih dalam penyelidikan pihak berwajib dan saya belum bisa mendahului dari Kepolisian, karena nanti hasil lab nya seperti apa baru kita bisa mengambil kesimpulan apakah ini dari Kondensat ataukah dari mesin tugboat," kata Havan CH.
Selanjutnya KTT PT PADA IDI, M. Aditya Zulkarnain menyampaikan, bahwa dari fakta yang ada bisa menyimpulkan itu dari mana hasilnya, tapi kalau kaitannya dengan PT PADA IDI itu diluar. Kejadian tersebut terjadi diluar PT PADA IDI dan bahwasanya itu adalah tugboat nya PT PADA IDI sejatinya bukan tugboat nya PT PADA IDI.
"Kebetulan kejadian tersebut dekat dengan area kerja kita makanya korban-korban dari tugboat terbakar itu dibantu dan dibawa ke kliniknya PT PADA IDI untuk mendapatkan pertolongan pertama kemudian dibawa mengunakan ambulance ke RSUD. Mungkin untuk kronologi didalam kami tidak bisa menyimpulkan karena memang itu bukan ranah kami dan bukan juga tanggung jawab dari KTT PT PADA IDI," ucap Aditya Zulkarnain.
Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara H. Tajeri mengatakan, kita memang mendengar dan memonitor saja, karena ini masih dalam tahap penyelidikan kita masih belum bisa mengambil suatu keputusan apalagi ini sudah ditangani oleh pihak berwajib jadi mungkin kita harus sabar menunggu.
"Tapi tetap saja saya meminta apa yang disampaikan oleh kepala desa Luwe tadi, terkhusus masyarakat yang berdekatan dengan masalah pengelolaan minyak Kondensat oleh PT Kimia Yasa yang menjadi kekhawatiran masyarakat. Kalau memang permasalahan minyak dan belum jelas, kalau sudah ada hasil penyelidikan maupun penyidikan apakah itu akibat kelalaian dari pada perusahaan kita tidak bisa apa-apa apalagi ada indikasi dan nantinya ada tersangka," kata H. Tajeri.
Anggota DPRD Barito Utara dari fraksi partai Demokrat, Suriyanor mengatakan, bahwa ledakan tersebut ada sedikit menganggu yaitu masalah pencemaran lingkungan. Karena pada saat ledakan itu terjadi ada semburan. Dan kejadian ini ada penyelidikan dari pihak kepolisian nantinya kepolisian bisa bergabung dengan bagian teknis setidak-tidaknya perwakilan dari Kementerian SDM karena mereka lebih tau," ucap Suriyanor.
Sedangkan Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan Drg. Dwi Agus Setijowati mengatakan, sementara kita menunggu teknis, dan itu sebagai pembelajaran, masih ada kekeliruan atau sesuatu yang tidak pada tempatnya. Jadi ini perlu pengawasan dan pengontrolan hingga saat ini mengapa Kondensat ada didalam tugboat apakah itu sudah sesuai dengan SOP nya," ucap Dwi Agus Setijowati.
Kepala DLH Kabupaten Barito Utara Ir Inriaty Karawaheni menyebutkan, kalau terkait izin memang pernah izin lingkungan berupa STPL yang dulu dikeluarkan oleh Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara pada tahun 2015, namun itu tidak diminta untuk membuat UKL-UPL untuk ditingkatkan, sedangkan untuk peningkatan di tahun 2018 sampai sekarang tidak di tindak lanjuti. Jadi laporan ke Dinas Lingkungan Hidup itu tidak ada. Kalau izin pengangkutan itu sudah ada izin nya dari KLHK," kata Inriaty Karawaheni.
Sedangkan kesimpulan dari RDP tersebut: PT Kimia Yasa tidak punya ijin dan tidak punya pelabuhan sendiri dalam hal menurunkan dan memuat Kondensat. PT Kimia Yasa tidak mempunyai Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) tetapi memiliki surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) dalam hal ini menampung Kondensat.
Tempat penampungan atau penumpukan Kondensat yang berada sekarang harus di evaluasi dan dipindahkan karena lokasinya masih berada di lingkungan masyarakat. Kegiatan pengangkutan Kondensat di stop dulu sebelum selesai perijinan dan terminal khusus. RDP akan di jadwalkan kembali dengan mengahdirkan PT Medco Energy, PT Kimia Yasa, PT PADA IDI, PT Prima Surya Putra dan TB Hasim pada tanggal 11 Juni 2024. (Led)