Polres Barut Gelar Press Release Tindak Pidana Curat, Curanmor dan Penggelapan
BARITO UTARA, MKNews-Polres Barito Utara (Barut) menggelar Press Release yaitu pengungkapan beberapa kasus perkara tindak pidana yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Barito Utara dari Bulan Mei sampai dengan Juli 2024. Bertempat di Halaman Mapolres setempat, Kamis 25/07/2024.
Adapun dalam Press Releasenya yang dipimpin langsung oleh Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Barut AKP Ricky Hermawan, S.Tr.K.,S.I.K. menyampaikan, yang mana pada kurun waktu 3 bulan berjalan Polres Barito Utara (Barut) berhasil mengungkap 9 perkara yaitu curat 4, curanmor 4, dan penggelapan sepeda motor.
"Bahwa dari 9 kasus yang berhasil diungkap yaitu tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Manggis RT.02 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, Jalan Akasia RT.07 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, Jalan Nusa Indah RT. 04 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, Jalan Taman Rekreasi Remaja Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara," Ungkapnya.
Barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna hitam yang (dibeli dari uang hasil curian) (diamankan di Muara Teweh) 1 (satu) unit Power Bank merk Olike (diamankan di Muara Teweh) 1 (satu) unit Laptop merk Acer Aspire 3 (diamankan di Muara Teweh) 1 (satu) unit Laptop merk ASUS X441U-WX325T warna biru beserta charger nya (diamankan di Kecamatan Lahei) 1 (buah) tabung gas ukuran 15 Kg (diamankan di Muara Teweh) 2 (buah) tabung gas ukuran 3 Kg (diamankan di Muara Teweh).
"Selanjutnya 1 (satu) unit Laptop merk ASUS notebook warna hitam tipe SN:NBN0LP023251475, 1 (satu) buah gelang emas berbentuk rantai, uang tunai pecahan 50.000,-sebanyak 5 lembar, uang tunai pecahan 100.000,-sebanyak 1 lembar, uang tunai pecahan 5.000,-sebanyak 1 lembar, Jam tangan warna hitam, dan 1 lembar KTP an NAMI, 1 lembar STNK sepeda motor KH 6428 EM atas nama RUDY SUPRIADI, 1 lembar STNK sepeda motor KH 2247 EN atas nama RITA FITRIYANTI, 1 gantungan kunci yang berisikan: 1 kunci sepeda motor, dan 2 kunci rumah," terang Kapolres.
Untuk masing-masing tersangka KR (diamankan di Muara Teweh) AW (diamankan di Muara Teweh) YS dan ML (diamankan di Muara Teweh) DS (diamankan di Muara Teweh). Selanjutnya Perkara sudah P21 atau tahap 2 barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Barito Utara, dan 1 perkara dalam tahap sidik.
"Lebih lanjut curanmor 4 perkara, Jalan lingkar Kota (Darmaga) Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, Jalan A.Yani (Belakang Stadion) Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, Parkiran Masjid Ar-Durrum Jalan Negara Km 7 Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara, Jalan Trinsing RT.05 Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara.
"Barang bukti diantaranya yaitu: 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna kuning, (diamankan di desa Unsum Kabupaten Barito Timur) 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam (diamankan di desa Rawa Kecamatan Mentangai Kabupaten Kapuas) 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy putih putih biru (diamankan di Tabalong, Kalsel) 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam (diamankan di Desa Lampeong Kecamatan Gunung Purei)," jelas Gede.
Masing-masing tersangka dalam kasus ini SG (diamankan di Buntok) MK (diamankan di Tabalong) dan AS (diamankan di Desa Lampeong Kecamatan Gunung Purei). Untuk perkara sudah P21 atau tahap 2 barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Barito Utara. Pasal yang disangkakan tindak pidana curat dan curanmor: Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana ancaman hukuman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun.
"Kasus penggelapan sepeda motor 1 perkara masih dalam proses sidik. Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di Jalan Yetro Singseng RT.09 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara. Kemudian barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 biru-putih (diamankan di Martapura) tersangka MK (diamankan di Tabalong).
"Jumlah kerugian perkara tindak pidana Curat, Curanmor dan penggelapan sebesar kurang lebih Rp.73.520.000,-(tujuh puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah). Pasal yang disangkakan tindak pidana penggelapan: pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun, dan denda Max Rp. 900,-(sembilan ratus rupiah)," ucapnya. (Led)