Rapat Paripurna I DPRD, Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Barito Utara
BARITO UTARA, MKNews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) melangsungkan Rapat Paripurna I. Rapat tersebut berlangsung di Ruang rapat Paripurna DPRD setempat, Senin 15/07/2024.
Rapat Paripurna I tersebut dalam rangka Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Barito Utara (Barut) terhadap Rancangan kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara Ir. Hj. Mery Rukaini, M.AP didampingi Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan, S.T., Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Sastra Jaya, dan dihadiri Pj Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, Pj Sekda Drs. Jufriansyah, Anggota DPRD Barito Utara (Barut), Unsur FKPD, Kepala Perangkat Daerah dan undangan terkait lainnya.
Ketua DPRD Barito Utara Ir. Hj. Mery Rukaini, M. AP menyampaikan, dalam rangka memenuhi penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh KPK Republik Indonesia (RI) sebagaimana surat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara (Barut) perihal Atensi Pemenuhan Aksi MCP pada proses Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2025 dan guna memenuhi ketentuan peraturan per-Undang Undangan yang berlaku serta upaya pencegahan korupsi maka dilakukan penandatanganan fakta integritas dalam rangka penyusunan dan pengesahan KUA dan PPAS TA 2025 antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD.
Pada penyusunan kebijakan umum APBD TA 2025 Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggunakan aplikasi Sistem informasi Pemerintah Daerah (SIPD RI) Kemendagri, karena hal ini diwajibkan bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Selanjutnya Pj Bupati Barito Utara menyerahkan Pidato Pengantar dan Materi Rapat Kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Barito Utara, sekaligus menandatangani fakta integritas penyusunan dan pengesahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025. (Led)