DPC PKB Murung Raya laporkan mantan Sekjen PKB ke Polisi

.    Foto:Wakil Ketua DPC PKB Murung Raya, Dina Maulidah menyerahkan bahan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lukman Edy ke Polres Murung Raya, Jumat (9/8/2024).

Puruk Cahu, mediakaltengnews.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah secara resmi melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB periode 2005-2009, Lukman Edy ke Polres kabupaten setempat di Puruk Cahu, Jumat, 9 Agustus 2024.

Penyerahan laporan secara resmi itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPC PKB Murung Raya, Dina Maulidah beserta puluhan kader serta simpatisan partai ke bagian Reserse Kriminal di Polres tersebut.

“Tujuan kami datang untuk melaporkan Lukman Edy karena melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks,” kata Dina.

Setelah upaya pelaporan dari pihaknya itu, Dina berharap agar pihak kepolisian bisa memproses lebih lanjut dan menyelesaikan kasusnya. 

Terpisah ketika dihubungi, Ketua DPC PKB Murung Raya, Rahmanto Muhidin menyampaikan secara perspektif hukum Lukman Edy memenuhi unsur untuk dilaporkan dalam tindak pidana pencemaran nama baik, karena kata-kata yang disampaikan telah menyebut nama ketua umum PKB dan nama institusi partai politik. 

“Mestinya secara hukum itu tidak boleh. Seharusnya ada kata-kata atau kalimat awalnya “menduga” atau “diduga”. Maka dari itu saya melihat sudah terpenuhi unsur pidana pencemaran nama baik,” kata Rahmanto. 

Tidak hanya itu, adanya laporan pengurus PKB se Indonesia sejak Rabu hingga Jumat ini diharapkan bisa mendorong aparat penegak hukum untuk memproses tindak pidana pencemaran nama baik PKB oleh Lukman Edy. 

“Selain itu pernyataan Lukman Edy ini bukan hanya berkaitan dengan kepentingan marwah ketua umum, tapi juga menyangkut marwah dan kepentingan 16 juta lebih pemilih yang telah mengaspirasikan dan menunjuk PKB sebagai wakil mereka di semua tingkatan. Lukman Edy ini sama saja menginjak-injak marwah kami 16 juta lebih pemilih PKB se Indonesia,” beber Rahmanto. 

Sementara itu pelaporan Lukman Edy ke aparat kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. 

Lukman Edy dilaporkan karena pernyataan yang menyinggung tata kelola keuangan partai di bawah kepemimpinan Cak Imin. 

Tidak hanya itu Lukman Edy juga menyebut bahwa peran kiai sudah ditiadakan dalam keputusan PKB, hal itu keliru sekali karena PKB selalu patuh dan memposisikan kiai sebagaimana kiai diposisikan dengan baik, terutama urusan perjalanan politik ke depan. 

Perlu diketahui juga laporan terhadap Lukman Edy dilakukan oleh seluruh kepengurusan PKB se Indonesia, mulai dari tingkat Pusat, wilayah hingga cabang.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url