KPU Murung Raya Buka Pendaftaran Paslon Kepala Daerah Selama Tiga Hari

 


PURUK CAHU, mediakaltengnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Murung Raya (Mura) membuka pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil Bupati selama tiga hari, Selasa hingga Kamis (27-29/8).

Proses pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di hari pertama akan dibuka pada pukul 08.00 Wib – 16.00 Wib sama dengan hari kedua mulai pukul 08.00 Wib – 16.00. Sedangkan pada hari terakhir pendaftaran pasangan bakal calon akan ditutup pukul 23.59 Wib.

"Sesuai jadwal, waktu pendaftaran akan di buka pada 27 – 29 Agustus 2024 mendatang untuk tanggal 27 – 28 Agustus dibuka sejak pukul 08.00 Wib – 16.00 Wib sedangkan hari terakhir tanggal  29 Agustus 2024 pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00 Wib hingga 23.59 Wib. Untuk tempat pendaftaran terpusat di Aula Demokrasi KPU Mura” kata Okto Dinata dalam rakor Persiapan jelang tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya pada Sabtu (24/8/2024).

Turut hadir diantaranya dari pihak keamanan dari Polres Mura, Kejaksaan Negeri, KP2KP, pihak RSUD Puruk Cahu, dan Kepala Badan Kesbangpol setempat serta para tamu undangan dari beberapa perwakilan partai politik pengusung masing-masing paslon.

Ketua KPU Mura Okto Dinata mengatakan, Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat Provinsi Kalteng dan Kabupaten Murung Raya ini memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon). sehingga penting untuk melakukan singkronisasi untuk persiapan yang lebih matang lagi.

Selanjutnya untuk pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan pada dua tempat yaitu RSUD Puruk Cahu dan RS Doris Sylvanus Palangkaraya. “Untuk pemeriksaan kesehatan di RSUD Puruk Cahu untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat Jasmani, sedangkan di RS Doris Sylvanus merupakan pemeriksaan lengkap yang wajib di jalani oleh para bakal paslon,” tambahnya.

Persyaratan dokumen lainnya seperti Surat Keterangan Tidak Tertunggak Pajak Selama 5 Tahun dari pihak KP2KP, dokumen ijazah minimal SMA dilegalisir oleh dinas terkait, Surat Pernyataan Pengunduran Diri Sebagai Caleg (tidak bisa dicabut atau batalkan).

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url