Paripurna Ke-8 Penandatanganan Keputusan dan Persetujuan DPRD Terhadap RJPD Murung Raya.

Puruk Cahu, mediakaltengnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) melaksanakan Rapat Paripurna DPRD ke-8 masa sidang III Tahun 2024, menindaklanjuti hasil sidang terdahulu dengan pihak eksekutif terhadap rancangan Raperda tentang Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025 - 2045.

Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Mura, Staf Ahli, Staf Ahli Fraksi DPRD Mura serta Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Perwira Penghubung Kodim 1013 Muara Teweh, Perwakilan Kapolres Murung Raya, Kepala Dinas/ Badan di lingkup pemerintah setempat. Selasa pagi, (13/8/2024).

Paripurna dengan agenda penyampaian materi persetujuan terhadap (RPJPD) Kabupaten Murung Raya adalah satu kesatuan proses perencanaan pembangunan. Untuk menyusun rencana pembangunan yang dibagi menjadi RPJMD dan rencana tahunan, dalam melaksanakan apa yang menjadi aspirasi masyarakat secara umum dalam kurun waktu 20 tahun. 

Sebagai acuan dalam menyusun RPJMD, kurang lebih 5 tahun per periode, berdasarkan Pasal 5 Undang Undang No. 25 Tahun 2024 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Visi Misi dan arah pembangunan daerah.

Menurut Rumiadi Anggota DPRD Mura, bahwa RPJPD Murung Raya sudah memenuhi unsur, filosofi landasan sosiologi landasan historis dan pertimbangan yuridis.

“Sebagaimana diatur dalam penyusunan produk hukum amanat Permendagri No.20 Tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri No.80 Tahun 2015 Tentang Produk Hukum Daerah”, ungkap Rumiadi Politisi PDIP Murung Raya
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url