Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Periode 2024-2029, Lancar dan Khidmat

BARITO UTARA, MKNews-Sebanyak 25 anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2024-2029 resmi dilantik. Prosesi pengucapan sumpah janji dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, Sugiannur, S.H.,M,H. di gedung DPRD setempat, Senin 19/08/2024.

Adapun dalam prosesi pengucapan sumpahnya,  25 anggota DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan komitmennya akan memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan berpedoman kepada Pancasila dan UUD NKRI 1945.

Pengambilan sumpah janji anggota DPRD masa bakti 2024-2029 tersebut disaksikan oleh Pj Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, Sekretaris Daerah, Kepala Kejaksaan Negeri, Unsur FKPD, Kepala Perangkat Daerah, Pejabat Eselon II dan III serta undangan terkait lainnya.

Berikut, daftar nama anggota DPRD Kabupaten Barito Utara periode 2024-2029 yang telah ditetapkan antara lain, dapil 1 Barito Utara, Ir Hj Mery Rukaini M, IP (Demokrat), DR H Tajeri SE, SH MH (Gerindra), Rosi Wahyuni SH (Hanura), H Parmana Setiawan (PKB), Gun Sriwitanto SH (PPP) H Nurul Anwar SE, MAP (PKB), Taufik Nugraha S,Kom (PDIP), Patih Herman AB (Demokrat) dan Drs H Asran MM (Golkar).

Dapil 2 Barito Utara, Hasrat S, Ag (PAN) Jiham Nur A, Md (Demokrat), Henny Rosgiaty Rusli SP, MM (PDIP), H. Al Hadi S, Pdi (PKB), Jamilah, S.Sos (PKS), Edi Pran Aji (NasDem). Untuk Dapil 3 Barito Utara, Rujana Anggraini SE, MM dari (Demokrat), Wardatun Nur Jamilah ST, MAP (PPP), Naruk Saritani (PDIP),  dan Dapil 4 Barito Utara, Ardianto (Demokrat) Bina Husada (PAN), Hj Netty Herawati (NasDem), Suparjan Efendi (PDIP), H Benny Siswanto (PKB), Sri Neni Trianawati SE (Golkar).

Dari 25 anggota Dewan yang dilantik tersebut, 11 di antaranya adalah wajah baru yang pertama kali mengemban tugas sebagai wakil rakyat. Sedangkan untuk Ketua sementara dijabat oleh Ir. Hj. Mery Rukaini, dan Wakil Ketua sementara H. Parmana Setiawan. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url