Anggota DPRD Barito Utara, Soroti Sekretaris BPD Desa Berong Rangkap Jabatan Menjadi Guru P3K
BARITO UTARA, MKNews-Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Berong, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara (Barut) sedang menjadi sorotan publik tak hanya itu, Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara H. Tajeri juga ikut menyoroti Sekretaris BPD tersebut dikarenakan rangkap jabatan menjadi guru P3K.
Mencuatnya kasus tersebut setelah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Berong, Aprianus beberapa hari yang lalu melayangkan surat pemberhentian Sekretaris BPD nya ke Pj. Bupati Barito Utara dikarenakan rangkap jabatan menjadi guru P3K.
Menyikapi permasalahan tersebut, anggota DPRD Barito Utara H. Tajeri mengatakan, seharusnya begitu lulus PPPK (P3K) yang bersangkutan harus mengundurkan diri, menurut saya apa yang disampaikan oleh Camat Gunung Purei itu sudah tepat, langkah Badan Kepegawaian juga sudah tepat.
"Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) adalah Dinas yang diberikan amanah oleh Pejabat Daerah, dalam hal ini Bupati Barito Utara (Barut), seharusnya PMD lah yang mengurus masalah ini, sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya, menurut saya aneh kalau PMD tidak tau.
"Dan mengenai masalah uang yang sudah diterima oleh Sekretaris BPD, saya yakin Pemerintah Daerah akan taat aturan, kita percayakan saja kepada Pemda untuk menyelesaikannya," Kata H. Tajeri Jumat 04/10/2024.
Berdasarkan ketentuan seseorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk juga P3K, dilarang keras untuk memiliki lebih dari satu jabatan (rangkap jabatan) dengan kata lain tupoksinya sama-sama bersentuhan dengan penggunaan Anggaran negara.
Larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS, dimana ASN manajemen PPPK (P3K) jika ketahuan rangkap jabatan maka sanksi yang diterima adalah putus kontrak serta diberhentikan.
Sedangkan, terkait dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur dalam Permendagri No 110 Tahun 2016 mempunyai fungsi yakni membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja kepala Desa.
Adapun larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD tersebut tidak hanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam paragraf 6 Pasal 26. (Led)