Bawaslu Kalteng: Kepala Daerah Diperbolehkan Kampanye Pilkada

PALANGKA RAYA, MKNews -- Kepala daerah baik gubernur, wakil gubernur, bupati/wali kota, wakil bupati/wakil wali kota boleh kampanye pada pemilihan kepala daerah dengan syarat harus cuti. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Satriadi, Kamis (24/10/2024).

"Gubernur/wakil gub,bupati /wakil bupati, walikota/wakil walikota, harus cuti diluar tanggungan negara jika mau kampanye," kata Satriadi.

Dia menyampaikan, selama masuk dalam SK Tim Kampanye, maka kepala daerah boleh izin cuti di hari kerja. Cuti tersebut disampaikan kepada Mendagri dan dikeluarkan oleh Mendagri.

"Selama masuk dalam SK Tim Kampanye boleh. Izin cuti gubernur wakil gubernur dari Mendagri, jika ,izin cuti kampanye di hari kerja," ucapnya.

Satriadi menegaskan, jika ada surat izin maka tidak melanggar aturan. Sebab negara telah mengatur dan memperbolehkan kepala daerah aktif ikut serta dalam kampanye dengan syarat dan ketentuan yang begitu ketat.

Kepala daerah (Gubernur, Bupati, atau Wali Kota) memang diizinkan untuk ikut serta dalam kampanye Pilkada, namun ada aturan ketat yang mengatur bagaimana mereka dapat melakukannya. Aturan-aturan ini tertuang dalam beberapa undang-undang dan peraturan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pasal 70. UU ini mengatur bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Namun, kepala daerah yang sedang menjabat boleh terlibat dalam kampanye asalkan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Mereka harus mengajukan cuti kepada pejabat yang berwenang sebelum mengikuti kegiatan kampanye.

2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 mengatur secara rinci tentang pelaksanaan kampanye Pilkada, termasuk ketentuan untuk kepala daerah yang ingin terlibat dalam kampanye. Kepala daerah yang ingin ikut serta dalam kampanye harus terlebih dahulu mengambil cuti dari jabatannya, seperti yang diatur dalam aturan ini. Hal ini penting untuk menjaga netralitas dan menghindari penggunaan fasilitas negara atau jabatan selama kampanye. PKPU ini juga menjelaskan bahwa kepala daerah, selama cuti, tetap tidak diperbolehkan menggunakan sarana dan prasarana milik pemerintah, anggaran pemerintah, maupun melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, dan aparat keamanan dalam kegiatan kampanye.

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Cuti Bagi Pejabat Negara. Kepala daerah harus mengajukan cuti kampanye dengan prosedur yang sesuai dengan PP ini. Cuti tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang, misalnya dari Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur atau dari Gubernur untuk Bupati/Wali Kota.

4. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Surat edaran dari Mendagri kerap memperjelas mekanisme cuti bagi kepala daerah yang ingin terlibat dalam kampanye. Salah satu aturan penting adalah kepala daerah yang cuti untuk kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama masa cuti tersebut.

Berdasarkan aturan-aturan tersebut, kepala daerah boleh kampanye selama Pilkada, namun dengan syarat utama mengambil cuti di luar tanggungan negara. Mereka juga tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan harus mengikuti aturan serta mekanisme kampanye yang ditetapkan oleh KPU, termasuk mencegah konflik kepentingan dan pelanggaran etika.

Aturan-aturan ini bertujuan agar kepala daerah tidak menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok politik tertentu selama kampanye Pilkada. Hdk
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url