DPRD Murung Raya Paripurna Pembentukan Fraksi
PURUK CAHU,
mediakaltengnews.com
-DPRD Murung Raya melaksanakan rapat paripurna untuk menetapkan fraksi-fraksi
periode 2024-2029, di Gedung DPRD Murung Raya, Kamis, 12 September 2024.
Rapat
paripurna ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Murung Raya Bebie didampingi
Wakil Ketua Sementara DPRD Mura Likon Rapat ini juga dihadiri oleh para Anggota
DPRD Murung Raya. dari Pemkab dihadiri Asisten III Sekda Batara, Forkopimda dan
undangan yang hadir.
Ketua
Sementara DPRD Mura Bebie S.Sos SH, MH, MAP dan mengatakan, fungsi DPRD sebagai
fungsi anggaran, legislasi dan fungsi pengawasan dalam melaksnakan funsgi
dimaksud perlu dibentuk fraksi-fraksi DPRD. Yanag bertujuan Untuk
mengoptimalkan pelaksanaan fungsi serta tugas dan wewenangan DPRD serta hak dan
kewajiban anggota DPRD selanjutnya Fraksi juga bisa sebagai berhimpunya wadah
anggota DPRD maka dari itu setiap
anggota DPRD wajib menjadi anggota salah satu Fraksi di DPRD Kabupaten Murung
Raya.
"Sebagai
pimpinan sementara DPRD Salah satu Tugasnya adalah memfasilitasi pembentukan
Fraksi Sehingga pad tanggal 22 Agustus 2024 lalu saya menyampaikan Kepada
seluruh pimpinan partai politis yang mempunyai Perwakilan di DPRD Murung Raya
untuk membentuk fraksi-fraksi DPRD Murunh Raya sesuai surat DPRD nomor
170/82/DPRD/9/2024. Selanjutnya keputusan dan saurat yang kami terima dari Partai politik yang kami terima
pembentukan fraksi-fraksi DPRD Kami Tindaklanjuti," kata Bebie.
Sebagaimana
ketentuan pasal 120 ayat (7) peraturan pemerintah nomor 12 TAHUN 2018 tentang
pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi,
kabupaten, dan kota, menyebutkan bahwa pembentukan fraksi dilaporkan kepada
pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna.
Setelah
fraksi DPRD terbentuk pada hari ini maka tugas pimpinan sementara selanjutnya
akan menyampaikan surat kepada fraksi- fraksi DPRD kabupaten Murung Raya.
"Agar segera menugaskan anggota fraksinya untuk bergabung didalam alat
kelengkapan DPRD Kabupaten Murung Raya, alat kelengkapan dimaksud adalah Badan
Musyawarah, Komisi, Bapemperda, badan anggaran, dan badan kehormatan DPRD
Kabupaten Murung Raya," tutupnya.