DPRD Murung Raya Paripurna Pembentukan Fraksi

 


PURUK CAHU, mediakaltengnews.com -DPRD Murung Raya melaksanakan rapat paripurna untuk menetapkan fraksi-fraksi periode 2024-2029, di Gedung DPRD Murung Raya, Kamis, 12 September 2024.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Murung Raya Bebie didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD Mura Likon Rapat ini juga dihadiri oleh para Anggota DPRD Murung Raya. dari Pemkab dihadiri Asisten III Sekda Batara, Forkopimda dan undangan yang hadir.

Ketua Sementara DPRD Mura Bebie S.Sos SH, MH, MAP dan mengatakan, fungsi DPRD sebagai fungsi anggaran, legislasi dan fungsi pengawasan dalam melaksnakan funsgi dimaksud perlu dibentuk fraksi-fraksi DPRD. Yanag bertujuan Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi serta tugas dan wewenangan DPRD serta hak dan kewajiban anggota DPRD selanjutnya Fraksi juga bisa sebagai berhimpunya wadah anggota  DPRD maka dari itu setiap anggota DPRD wajib menjadi anggota salah satu Fraksi di DPRD Kabupaten Murung Raya.

"Sebagai pimpinan sementara DPRD Salah satu Tugasnya adalah memfasilitasi pembentukan Fraksi Sehingga pad tanggal 22 Agustus 2024 lalu saya menyampaikan Kepada seluruh pimpinan partai politis yang mempunyai Perwakilan di DPRD Murung Raya untuk membentuk fraksi-fraksi DPRD Murunh Raya sesuai surat DPRD nomor 170/82/DPRD/9/2024. Selanjutnya keputusan dan saurat yang kami terima  dari Partai politik yang kami terima pembentukan fraksi-fraksi DPRD Kami Tindaklanjuti," kata Bebie.

Sebagaimana ketentuan pasal 120 ayat (7) peraturan pemerintah nomor 12 TAHUN 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, kabupaten, dan kota, menyebutkan bahwa pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna.

Setelah fraksi DPRD terbentuk pada hari ini maka tugas pimpinan sementara selanjutnya akan menyampaikan surat kepada fraksi- fraksi DPRD kabupaten Murung Raya. "Agar segera menugaskan anggota fraksinya untuk bergabung didalam alat kelengkapan DPRD Kabupaten Murung Raya, alat kelengkapan dimaksud adalah Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, badan anggaran, dan badan kehormatan DPRD Kabupaten Murung Raya," tutupnya.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url