Ketua beserta pengurus DPC PWRI Temui Kabid Pelayaran Perhubungan Kab .Seruyan Terkait Izin Perahu angkutan sungai/Getek

Kuala Pembuang, MKNews- Ketua beserta pengurus DPC PWRI Kabupaten Seruyan menghadap ke dinas perhubungan kabupaten seruyan terkait permasalahan perahu angkutan sungai atau getek yang berada di desa ayawan kecamatan seruyan tengah kabupaten seruyan, kamis (24/10) 

Rijael pahlepi selaku ketua DPC PWRI kabupaten seruyan,didampingi sekretaris Gajali Rahman dan Anggota mempertanyakan terkait ijin pengoperasian getek atas nama Syahril kepada dinas perhubungan kabupaten seruyan Idham BW Kasumah,melalui bidang Pelayaran Ahmad Nasrudin. 


"Rijael pahlepi menjelaskan kepada dinas perhubungan melalui bidang Pelayaran, Ahmad Nasrudin,mempertanyakan terkait kapal KM. AL IHLAS dengan keterangan panjang 11 meter, lebar 2,5 meter yang dimiliki saudara Syahril warga desa ayawan pada saat ini di duga sedang terjadi konflik dlapangan dengan pihak desa,katanya

Dinas perhubungan bidang pelayaran Ahmad Nasrudin Membenarkan saat ini terkait ijin pengoperasian getek yang berada didesa ayawan kecamatan seruyan tengah kabupaten seruyan sudah tidak aktip sesuai sertipikat pengawakan kapal yang di keluarkan dinas perhubungan kabupaten seruyan tanggal 39 agustus 2019 nomor : 551.31/01/DISHUB-PRAS/VIII/20219.

"Kami selaku dinas perhubungan mengakui kepemilikan ijin tersebut di miliki saudara syahril sesuai dengan surat yang kami keluarkan bahkan kami sudah menghimbau kepada yang bersangkutan agar melakukan pengajuan ulang karena ijinya sudah tidak berlaku lagi tapi belum ditanggapi. Ungkap nya

Lebih lanjut Ahmad Nasrudin menyebutkan,"Kami sudah menyampaikan kepada pemilik ijin bahwa kami siap membantu kepengurusan ijinnya karena sekarang ijin tersebut bisa di keluarkan balai dinas perhubungan provinsi kalimantan tengah". Ucapnya

"Dalam waktu dekat kami akan memberikan surat pemberitahuan melalui surat resmi dari dinas perhubungan melalui kabid Pelayaran dan akan di serahkan kepada yang bersangkutan. Tegasnya ( gan ).
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url