Masyarakat Mempertanyakan Terkait Penangkapan 7 orang diduga Pelaku illegal Mining

Kuala Pembuang, MKNews -Terkait penangkapan 7 orang yang diduga pelaku perbuatan illegal Mining atas pekerjaan tambang Zirkon di desa Pembuang Hulu 1, kecamatan Hanau, kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustus 2024 lalu.

Sampai saat ini masih menuai pertanyaan dari kalangan masyarakat khususnya di wilayah kecamatan Hanau sendiri, terlebih dari masyarakat kabupaten tetangga yakni kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), karena ada beberapa warganya yang di-ikut sertakan dalam kasus ini.

Hal ini dianggap ironis dan jadi sorotan oleh beberapa pihak, lantaran oknum Kades yang mengeluarkan dan menanda - tangani Surat ijin untuk pekerjaan yang berbentuk  Surat Ijin Pemanfaatan Lahan Desa ini tidak ikut diproses hukum.

Padahal, tidak mungkin para pekerja yang diduga illegal ini berani dengan bebasnya melakukan kegiatan pertambangan tanpa adanya Surat Ijin terlebih dahulu.

Bagi para pekerja yang awam akan hukum menganggap Surat Ijin yang sudah dikeluarkan oleh Kades Pembuang Hulu 1 ini adalah sebagai Perijinan Tambang Rakyat untuk legalitas pekerjaan mereka.

7 pekerja yang berinisial, Sh, Ht, Ag, Rh, Bd, Sr dan  Ot, saat ini sudah dikirim ke kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk melaksanakan proses selanjutnya.

Terpisah, Kepala Desa Pembuang Hulu 1, Muhamad Firdaus, SE, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya mengeluarkan surat ijin itu karena menimbang permintaan masyarakatnya dan permintaan dari BUMDes, serta melalui musyawarah yang dihadiri oleh pihak Kecamatan dan pihak Polsek Hanau.

"Surat Ijin Pemanfaatan Lahan Desa itu saya keluarkan karena melalui musyawarah desa dan berbagai pertimbangan. Selain dari permintaan masyarakat pekerja Zirkon ini, juga dari permintaan para anggota BUMDes Pembuang Hulu 1. Bahkan musyawarah itu dihadiri oleh pihak kecamatan serta pihak Polsek Hanau juga." Papar Firdaus (21/10/2024) kemarin.

Kapolres Seruyan, AKBP Hans Itta Papahit, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrimnya, IPTU Markus Letare Anindhita Panjaitan mengatakan, "jika untuk berita bapak konfirmasi aja ke Kapolres pak," Ujar Markus saat dihubungi via telepon (23/10/2024) siang tadi.

Melalui Kasi Humas Polres Seruyan, IPDA,Yudi Hernawan, waktu ditanya tentang kasus ini, hanya menjawab, bahwa kasus ini sudah sampai tahap II. Namun dirinya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut dengan alasan bahwa sedang berada diluar kota dan susah sinyal.

Salah satu Aktivis Kalteng yang tidak asing lagi didengar, Audy Valent, setelah mendengar kejadian ini turut menyoroti tindakan pihak Polres Seruyan yang terkesan tebang pilih dalam melaksanakan penegakan hukum.

Menurut dia, kasus ini terlalu nampak adanya kecurangan dan bahkan bisa diduga adanya keterlibatan kasus suap oleh oknum penyidik polres Seruyan yang tidak mengusut tuntas dalam kasus ini. Sebab, dari keterangan beberapa pihak, adanya setoran yang rutin, dan diduga adanya penyalah gunaan wewenang dan jabatan terkait kasus ini.

"Pasal 55 dalam KUHP tidak digunakan oleh penyidik, dan penahanan itu sudah pasti ada alur cerita tentang pelanggaran, jadi jangan pilah-pilah dalam memproses Hukum, Seret semua yang terlibat." Tandas Aktivis yang sekarang jadi Ketua DPD ormas Fordayak Kotim ini.( yud/gan )
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url