Pj Bupati Djainudin Noor Hadiri Pengucapan Sumpah dan Janji Pimpinan Definitif DPRD Seruyan Masa Jabatan 2024-2029

KUALA PEMBUANG- MKNews- Pj Bupati Seruyan, Djainudin Noor, menghadiri rapat paripurna DPRD Seruyan ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 dengan agenda pengucapan sumpah janji pimpinan definitif Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Masa Jabatan 2024-2029, di gedung DPRD setempat, Senin (21/10). 

Rapat tersebut turut dihadiri Pj Sekda Seruyan, Bahrun Abbas, Unsur Forkopimda Kabupaten Seruyan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, KPU, Bawaslu dan tamu undangan lainnya.

Zuli Eko Prasetyo dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dilantik sebagai Ketua DPRD, Harsandi dari Fraksi Partai Golongam Karya (Golkar) dilantik sebagai Wakil Ketua I, dan Muhtadin dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerinda) sebagai Wakil Ketua II DPRD Seruyan masa jabatan 2024-2029.

Usai rapat, Pj Bupati Seruyan, Djainudin noor, mengucapkan selamat kepada unsur pimpinan DPRD Seruyan masa jabatan 2024-2029 yang baru saja dilantik. 

"Selamat mengemban tugas dan amanah masyarakat Kabupaten Seruyan," ucapnya. 

Menurutnya, posisi sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD ini bukanlah sekadar jabatan atau kedudukan, tetapi sebuah amanah untuk merealisasikan cita-cita bersama akan sebuah daerah yang lebih maju, lebih sejahtera, dan lebih bermartabat.

"Untuk itu, kiranya pimpinan yang baru dilantik ini dapat melaksanakan tugas mulia ini dengan melibatkan semua elemen dan masyarakat," tutur Djainudin Noor. 

Djainudin Noor juga mengajak unsur pimpinan beserta Anggota DPRD Seruyan masa jabatan 2024-2029 untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD, yaitu, Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda); Fungsi Penyusunan Anggaran; dan Fungsi Pengawasan.

Kedudukan DPRD sebagai "Mitra Kepala Daerah" Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat checks dan balance.

"Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintah daerah ke depannya," demikian Djainudin Noor. (gan). 
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url