Tim Hukum GOGO-HELO Melakukan Evaluasi, Terkait Indikasi Dugaan Pelanggaran Pilkada di Barut
BARITO UTARA, MKNews-Tim Hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, H. Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (GOGO-HELO) menggelar jumpa pers terkait dugaan pelanggaran Pilkada di kantor Sekretariat pemenangan GOGO-HELO yang terletak di Jalan Imam Bonjol kota Muara Teweh, Jumat 04/10/2024 sore.
Tim Hukum dari pasangan nomor urut 1 GOGO-HELO, Rusdi Agus Susanto didampingi rekan-rekannya menyampaikan, bahwa kita melakukan evaluasi sehubungan dengan adanya beberapa informasi yang kita dapatkan terkait dengan indikasi dugaan pelanggaran dalam proses pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Barito Utara.
"Dan setelah kurang lebih dua hari ini, kita dari tim hukum mengadakan rapat dan evaluasi kemudian kita tindak lanjuti dengan calon akhirnya kita sepakati bahwa langkah awal yang kita ambil adalah melakukan pertemuan atau audensi yaitu dengan pihak penyelenggara dan pihak pengawas. Dan tadi sekitar pukul 09.WIB, kita sudah menemui pihak KPU, kemudian dilanjutkan ke Bawaslu Barito Utara pada pukul 14.00 WIB sore tadi," Ujarnya.
Di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) tadi, saya menyampaikan beberapa hal, yang pertama terkait dengan kegiatan kampanye yang diselenggarakan oleh KPU yaitu kegiatan debat publik atau debat calon Bupati Barito Utara. Kenapa ini sangat penting kita diskusikan ke KPU karena ada hal yang menjadi pertanyaan kita terkait dengan desain acara, undangan, keamanan, tata tertib, tema debat, jadwal tempat penyelenggaraan, kemudian moderator dan terkait dengan tim perumus yang terakhir penelis.
"Karena hal itu sangat penting untuk kita ketahui. Kita berharap dalam proses debat nanti jangan sampai ada hal-hal terjadi, yang berpotensi menimbulkan kerugian dari pasangan kita maupun pasangan yang lain. Kita berkaca dari peristiwa pencabutan nomor urut kemarin diamna pada saat pencabutan tersebut terjadi peristiwa yang kita anggap KPU tidak bisa menegakkan aturan," Ucap Rusdi Agus Susanto.
Dalam proses pencabutan nomor urut, tata tertib tersebut telah disepakati oleh KPU dan Bawaslu beserta calon atau tim dari pasangan calon. Akan tetapi pada saat pelaksanaan pencabutan nomor urut, kita anggap telah terjadi peristiwa yang mana sangat merugikan pasangan calon nomor urut satu.
"Peristiwanya adalah pada saat pasangan calon nomor urut 1 menyampaikan sambutannya yang mana posisi podium membelakangi Ketua KPU. Kemudian calon kita meminta izin untuk memindahkan namun tidak di berikan izin.
"Saat pasangan nomor urut satu menyampaikan sambutan dalam tata tertib hanya 5 menit dan calon kita secara konsisten mematuhi aturan tersebut namun berbeda dengan calon lain, dimana tim sukses atau relawan yang secara mudah memindahkan podium tersebut tanpa di halang-halangi oleh pihak keamanan penyelenggara bisa memindahkan podium itu.
"Setelah podium berpindah naik lah calon tersebut menyampaikan sambutannya yang diawali dengan mohon izin memindahkan podium karena kita menghormati Ketua dan Komisioner KPU pada saat itu. Kemudian dilanjutkan Framing di Medsos bahwa seolah-olah calon kita ini calon yang tidak beretika, tidak berakhlak dan bertitut karena membelakangi Ketua KPU," Terangnya.
Dan tentu ini sangat merugikan kita, yang kita sesalkan atas peristiwa tersebut telah terjadi Framing dan ada tindakan dari Bawaslu maupun KPU pada saat itu. Seharusnya kalau memang sudah, pihak penyelenggara menetapkan letak podium itu tidak boleh dipindahkan. Walaupun ada yang memindahkan dan KPU masih punya kesempatan untuk mengembalikan posisinya agar ada keadilan diantara dua calon.
"Kemudian dalam durasi sambutan kita konsisten menyampaikan Sambutan selama 5 menit tapi calon yang lain kita putar kembali live streaming dari kegiatan tersebut itu 11 menit menyampaikan sambutan. Ini kita nilai bahwa sesuatu yang menciderai proses Pilkada di Kabupaten Barito Utara ini," Tegas Rusdi Agus Susanto.
Sementara itu, Malik Muliawan menambahkan terkait pemasangan baliho di depan RSUD Muara Teweh yang menggunakan fasilitas pemerintah. Kepada penjabat Daerah agar sesegera mungkin menurunkan atau setidak-tidaknya menggunakan prinsip asas keadilan. Seharusnya ada pemahaman, kalau itu memang tetap terpasang, berarti calon yang lain pun harus di pasang juga seperti halnya itu.
"Jadi betul-betul ada netralitas nya. Dan ketika terjadi pelanggaran kita bisa laporkan ke Gubernur, Mentri Dalam Negeri bahkan kita laporkan ke Presiden. Karena Pilkada ini adalah program strategis Nasional makanya semua komponen harus menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 itu," Tutup Malik Muliawan. (Led)