Anggota komisi C DPRD Seruyan, Sanksi Tegas Pelanggaran Buang Limbah Pabrik Sembarangan

KUALA PEMBUANG,Anggota komisi C DPRD kabupaten seruyan Muhammad Yusuf dan mitra kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( DLHK) akan melakukan monitoring dan pengawasan,terkait masalah limbah perusahan tambang dan perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah kabupaten seruyan. 

Ada nya laporan dari masyarakat belakangan ini yg diduga adanya kebocoran limbah perusahan yang beroperasi diwilayah kabupaten seruyan

Muhammad Yusuf mengatakan,waktu dekat ini kita berkomitmen bersama untuk mengawasi setiap perusahan yang berinvestasi di seruyan khususnya pertambangan dan perkebunan. 

Menurutnya,pengelolaan limbah pabrik yang baik dan sesuai dengan regulasi lingkungan sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem,ungkap dia

"Dan pengolahan dan pembersihan hasil galian tambang tanpa meninggalkan masalah lingkungan tanpa zat berbahaya yang ditinggalkan"

Muhammad Yusuf menegaskan,Sanksi pabrik pembuangan limbah sembarangan yang melanggar regulasi lingkungan dapat bervariasi berdasarkan yurisdiksi dan tingkat pelanggaran. Beberapa sanksi umum yang bisa dikenakan kepada pabrik yang melakukan pembuangan limbah sembarangan yang tidak sah atau melebihi batas-batas yang diizinkan meliputi beberapa hal, tambah nya

"Pemerintah dapat memberikan denda kepada pabrik yang melanggar regulasi limbah. Besarnya denda bisa bervariasi, tergantung pada tingkat pelanggaran dan peraturan yang berlaku"

Lebih dalam Muhammad Yusuf menjelaskan,seperti ada mendapatkan beberapa kasus, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk menutup pabrik sementara atau bahkan secara permanen jika pelanggaran berulang atau sangat serius pelanggaran nya. 

"Tuntutan hukum Sipil,Individu atau kelompok yang terkena dampak oleh polusi limbah pabrik dapat mengajukan tuntutan hukum sipil terhadap pabrik tersebut, yang bisa berpotensi mengakibatkan ganti rugi".

Muhammad yusuf menyebutkan, Pemerintah dapat mencabut izin atau lisensi yang diperlukan untuk operasi pabrik jika melanggar regulasi lingkungan.

Pemulihan Biaya Pabrik yang melanggar dapat diminta untuk membayar biaya pemulihan lingkungan, seperti biaya membersihkan limbah atau pemulihan ekosistem yang terpengaruh.kata dia

"Pabrik yang melanggar dapat ditempatkan di bawah pengawasan yang lebih ketat oleh otoritas lingkungan."

Dalam beberapa kasus, pelanggaran serius dapat mengakibatkan tuntutan hukuman pidana terhadap pemilik atau manajer pabrik, yang dapat mengarah pada hukuman penjara atau denda yang lebih besar.pungkasnya(MS /gan )
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url