Dugaan Pugutan Liar Operasional Feri Penyeberangan, Pj Kades Ayawan Dilaporkan ke Kejaksaan
Kuala PEMBUANG-MKNews-,Diduga melakukan pungutan liar atas operasional feri penyeberangan sungai (getek) yang beroperasi di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Pj. Kepala Desa Ayawan berinisial SR dilaporkan warganya, Syahril, ke Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang.
Syahril melalui kuasa hukumnya Jeffriko Sehan SH dari Law Firm Advokat Jeffriko Seran & Partners, mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Pj Kepala Desa Ayawan tersebut.
"Hari ini kita telah melaporkan yang bersangkutan (SR). Dimana laporan kita sudah diterima oleh pihak kejaksaan melalui bagian Pidana Khusus (Pidsus). Harapan kami, laporan ini dapat segera ditindaklanjuti," kata Jeffriko kepada media di Kuala Pembuang, Selasa (12/11/2024).
Terkait laporan dugaan pungutan liar itu, Jeffriko menegaskan, bahwa pengoperasionalan feri penyeberangan yang dilakukan oleh Pj. Kades Ayawan bersama beberapa orang suruhan nya tersebut, izin opersionalnya sudah mati.
"Pengaturan penarikan retribusi terhadap operasional feri penyeberangan oleh Pj. Kades Ayawan ini tidak ada diatur atau termuat dalam Peraturan Desa (Perdes). Bahkan, uang dari hasil retribusi itu pun tidak jelas peruntukan nya kemana dan dipergunakan untuk apa," tegas Jeffriko.
Dia mengungkapkan, sistem penerapan operasional feri penyeberangan sangat jauh terbalik seperti yang dilakukan oleh kliennya (Syahril), salah satunya dari segi pemanfaatan hasil retribusi.
"Saat klien kami Pak Syahril yang mengelola feri penyeberangan ini, hasil keuntungan yang diperoleh selalu dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. Bahkan untuk yayasan dan desa juga ada," ungkapnya.
Jeffriko menegaskan, bahwa status kepemilikan feri penyeberangan tersebut adalah milik kliennya Syahril sejak tahun 2014 berdasarkan surat izin operasional yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan. Kemudian status izin diperpanjang pada tahun 2019 dan lanjut pada tahun 2020 lalu.
"Feri penyeberangan yang dioperasionalkan oleh Pj. Kades Ayawan sudah berlangsung beberapa bulan, tepatnya sejak dari Agustus 2024. Itu hasil retribusi selama ini lari uangnya kemana dan dipergunakan untuk apa. Sama sekali tidak ada kejelasannya. Kami harap dugaan pungutan liar ini secepatnya ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan," pinta dia.( Ms/gan )