Fantastis,Begini jadinya Nominal korupsi Bawaslu seruyan
Kuala- Pembuang,-MKNews -Jumlah dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2024 oleh tiga orang oknum staf Bawaslu Kabupaten Seruyan diketahui membengkak, dari Rp1,9 miliar mendekati angka Rp3 miliar dari hasil penyidikan sementara.
Dari surat pernyataan yang dibuat oleh tersangka berinisial HI (45) dan KH (33) yang didapat oleh wartawan media ini tertanggal 20 Juni 2024 , termuat bahwa,baik HI ataupun KH menyatakan bersedia mengembalikan dana APBD Bawaslu Seruyan pada pemilihan serentak tahun 2024 yang berjumlah sebanyak Rp.1.946.284.300 untuk dikembalikan pada tanggal 15 Agustus 2024.
Dalam surat penyataan itu, kedua tersangka bersedia apabila tidak bisa mengembalikan sejumlah nilai diatas secara tunai, maka semua harta yang dimiliki oleh yang bersangkutan dan harta keluarga akan dijadikan jaminan senilai uang yang tidak bisa dikembalikan tersebut.
Alhasil, setelah tidak bisa mengembalikan nominal uang yang dimaksud, keduanya akhirnya diamankan oleh pihak Kejati Kalimantan Tengah. Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan pihak kejaksaan tersebut, akhirnya terseret 3 oknum staf Bawaslu Seruyan, masing-masing HI (45), yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IWI (43) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan KH (33), Staf Operator Keuangan Bawaslu Seruyan.
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, dana tersebut diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
"Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp2 hingga Rp3 miliar, meskipun angka pastinya masih dalam proses perhitungan oleh auditor. Hingga kini, Kejati telah memeriksa delapan saksi dan masih terus mendalami peran masing-masing tersangka," kata Wahyudi dalam konferensi pers, tanggal 24 Oktober 2024.
Wahyudi menegaskan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, serta kemungkinan kerugian negara yang lebih besar lagi.
Seperti diketahui, bahwa dana hibah yang diduga diselewengkan ini dialokasikan untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Seruyan, dengan pencairan dana dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp5,03 miliar pada Desember 2023 dan tahap kedua Rp7,54 miliar pada Juni 2024.
"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas dia.(gan)