Inilah Sanksi Pencemaran Limbah Bagi Perusahaan di Seruyan
KUALA PEMBUANG, MKNews Adanya laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah perusahaan akibat terjadinya kebocoran, mendapat tanggapan serius dari anggota DPRD Seruyan.
Menyikapi laporan tersebut, anggota DPRD Seruyan Muhammad Yusuf, mengatakan, jika fakta di lapangan nantinya ada perusahaan di wilayah Kabupaten Seruyan yang memang terbukti melakukan aktivitas pencemaran lingkungan, maka perusahaan yang bersangkutan dapat disanksi denda maupun pidana sesuai Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
"Jika ada perusahaan yang sengaja membuang limbah (pembiaran) pada media lingkungan hidup tanpa izin, salah satu contoh seperti halnya sungai, maka dapat dijerat dengan Pasal 104 UU PPLH dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar," kata Yusuf di Kuala Pembuang, Jumat (15/11/2024).
Terkait laporan masyarakat mengenai limbah tersebut, lanjut Yusuf dari Komisi C, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Seruyan akan melakukan monitoring dan pengawasan di lapangan, baik pada perusahaan pertambangan ataupun perkebunan.
"Kita ingin memastikan adanya pengelolaan limbah pabrik secara baik dan sesuai dengan regulasi tentang lingkungan hidup," ungkapnya.
Yusuf mengingatkan, bagi setiap perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup baik yang sengaja ataupun tidak disengaja, pada dasarnya wajib melakukan penanggulangan pencemaran atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.tegasnya( gan)