KPU Kabupaten Barito Utara, Musnahkan Surat Suara Rusak dan Lebih Dengan cara Dibakar
BARITO UTARA, MKNews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara melakukan pemusnahan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 yang rusak dan lebih dengan cara dibakar di Halaman Kantor KPU setempat, Selasa 26/11/2024 sore.
Pemusnahan surat suara rusak dan lebih ini disaksikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, Asisten I Sekda, Eveready Noor, S.E., Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari, Ketua Bawaslu Barito Utara Adam Parawansa, Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., Dandim 1013/Mtw Letkol Inf. Agussalim Tuo, SH, M.IP., Perwakilan Pengadilan Agama, Anggota KPU beserta seluruh staf dan jajarannya.
Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Siska Dewi Lestari mengatakan, dalam kegiatan pemusnahan surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2024. Pemusnahan ini, yaitu berdasarkan undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 dan juga berdasarkan PKPU yang ada terkait surat suara.
"Dan ini menyatakan bahwa telah selesainya pelaksanaan kegiatan perhitungan logistik yang ada di KPU Kabupaten Barito Utara. Perlu diketahui bersama, perhitungan sortir, seting kegiatan logistik di KPU Kabupaten Barito Utara (Barut) ini memang cukup panjang kami melaksanakannya yaitu 1 sampai 2 bulan," Kata Siska.
Kemudian proses penghitungan surat suara kemarin pun beberapa kali kami KPU Kabupaten Barito Utara (Barut) melaksanakan proses perhitungan, empat kali kami lakukan dan terakhir kemarin kami melakukan perhitungan surat suara dengan melibatkan kawan-kawan PPK badan adhoc di Kecamatan sebelum dilakukan proses penyegelan terakhir oleh KPU.
"Selanjutnya berdasarkan hasil sortir surat suara yang kita lakukan pemusnahan pada hari ini, adalah hasil sortir yang kami lakukan dan surat suara rusak dan lebih kami lakukan pemusnahan ini. Adapun surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang dimusnahkan sebanyak 98 lembar, untuk surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 102 lembar," Ucap Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Siska Dewi Lestari.
Pemusnahan ini nantinya akan dibuat berita acara dan berita acara ini disaksikan oleh tamu undangan yang hadir pada hari ini, selanjutnya berita acaranya ditandatangani oleh pihak kepolisian dan Bawaslu," Pungkasnya. (Led)